Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri untuk ASN dan swasta.
Pemerintah pusat merancang kebijakan WFH untuk efisiensi energi dan listrik, terutama saat perang di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa situasi ini bukanlah hambatan melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi untuk melakukan perubahan perilaku yang modern dan efisien.
"Perlu ditekankan bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga,” tutur Airlangga.
Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sudah mulai menyiapkan beberapa skema terkait efisiensi energi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mempersiapkan sejumlah skema terkait efisiensi energi mulai dari skema berangkat ke kantor menggunakan sepeda atau kendaraan umum bagi seluruh ASN serta karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Luthfi menyebut bahwa skema-skema yang disiapkan masih dalam proses kajian, termasuk skema kerja dari rumah atau WFH juga masih dalam kajian.
"Kita sudah buat rancangan, kalau perlu di hari tertentu, semua ASN naik sepeda, berikut bupati atau walikota. Jadi ke kantor naik sepeda atau naik kendaraan umum,” tutur Luthfi, dikutip Kamis (02/04/2026) dari situs resmi Pemprov Jateng.
Terkait skema-skema yang dibuat, Luthfi menyebut bahwa berbagai skema yang disiapkan tersebut sedang dikaji dengan menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Begitu pemerintah pusat sudah umumkan, Jawa Tengah sudah siap. Target penghematan energi masih dihitung,” tambahnya.
Lebih lanjut, penerapan kebijakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Presiden Subianto yang disebut ‘8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional’ sekaligus kebijakan yang mencakup sektor energi. Terkait kebijakan WFH, Pemerintah resmi menerapkan WFH bagi ASN pusat dan daerah selama satu hari dalam seminggu, yakni pada hari Jum’at.
Penerapan kebijakan WFH ini telah didasari oleh Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.





