Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Pengesahan UU tersebut langsung mendapat kecaman.
Dirangkum detikcom, Rabu (1/4/2026), Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, datang ke ruang sidang untuk memberikan suara 'ya' secara langsung dalam pengesahan UU tersebut. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel dan terbukti melakukan pembunuhan.
Undang-undang tersebut juga memberi pengadilan Israel wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri. Hukuman ini tidak berlaku surut dan hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang.
Dilansir Al-Jazeera, langkah tersebut dikecam keras oleh kelompok hak asasi manusia Israel dan Palestina. Mereka menganggap UU tersebut rasis, kejam, dan tidak mungkin mencegah warga Palestina melakukan tindakan melawan penjajahan.
UU itu diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum di Mahkamah Agung Israel. Kelompok HAM terkemuka Israel mengumumkan telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung negara itu untuk menentang UU yang disetujui oleh anggota parlemen.
(haf/haf)





