Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (1/4) menjadi sorotan, mulai dari Hakim PN Medan vonis bebas Amsal Sitepu karena tidak terbukti korupsi hingga KPK sebut Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sudah lapor kekayaan 2025.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Hakim PN Medan vonis bebas Amsal Sitepu karena tidak terbukti korupsi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider
Baca selengkapnya di sini
2. Eks Sekretaris MA Nurhadi divonis 5 tahun bui kasus gratifikasi-TPPU
Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi divonis pidana selama 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menetapkan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU berjumlah Rp308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujarnya pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
3. IKAHI: RUU HPI tingkatkan kredibilitas RI di tingkat internasional
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dapat meningkatkan kredibilitas sistem peradilan Indonesia di tingkat internasional.
Ketua Umum IKAHI Yanto saat rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus RUU HPI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menyebut RUU HPI merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam era globalisasi.
“(RUU HPI) menyediakan pedoman yang jelas dan sistematis, mengurangi inkonsistensi putusan, mempermudah penerapan hukum dalam perkara perdata yang berunsur asing, meningkatkan kredibilitas sistem peradilan Indonesia di tingkat internasional,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini
4. Komisi III DPR akan panggil Kejari Karo imbas kasus Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait polemik kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Menurut dia, para pimpinan di Kejaksaan Agung merupakan orang-orang yang reformis dan membuka diri terhadap kritikan yang disampaikan masyarakat melalui Komisi III DPR RI. Namun dia ingin agar kejaksaan di tingkat bawah, seperti Kejari Karo, melakukan evaluasi karena mengaku kecewa.
"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
5. KPK: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sudah lapor kekayaan 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden dan Wapres secara terbuka bila sudah dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca selengkapnya di sini
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Hakim PN Medan vonis bebas Amsal Sitepu karena tidak terbukti korupsi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider
Baca selengkapnya di sini
2. Eks Sekretaris MA Nurhadi divonis 5 tahun bui kasus gratifikasi-TPPU
Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi divonis pidana selama 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menetapkan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU berjumlah Rp308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujarnya pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
3. IKAHI: RUU HPI tingkatkan kredibilitas RI di tingkat internasional
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dapat meningkatkan kredibilitas sistem peradilan Indonesia di tingkat internasional.
Ketua Umum IKAHI Yanto saat rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus RUU HPI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menyebut RUU HPI merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam era globalisasi.
“(RUU HPI) menyediakan pedoman yang jelas dan sistematis, mengurangi inkonsistensi putusan, mempermudah penerapan hukum dalam perkara perdata yang berunsur asing, meningkatkan kredibilitas sistem peradilan Indonesia di tingkat internasional,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini
4. Komisi III DPR akan panggil Kejari Karo imbas kasus Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait polemik kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Menurut dia, para pimpinan di Kejaksaan Agung merupakan orang-orang yang reformis dan membuka diri terhadap kritikan yang disampaikan masyarakat melalui Komisi III DPR RI. Namun dia ingin agar kejaksaan di tingkat bawah, seperti Kejari Karo, melakukan evaluasi karena mengaku kecewa.
"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
5. KPK: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sudah lapor kekayaan 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden dan Wapres secara terbuka bila sudah dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca selengkapnya di sini





