BPJPH Gelar Bimtek Jabatan Fungsional SDMA untuk Perkuat Profesionalisme ASN

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) jabatan fungsional sumber daya manusia aparatur (SDMA).

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026) di Gedung BPJPH ini diikuti oleh perwakilan peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan BPJPH.

Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan profesionalisme aparatur dalam pengelolaan manajemen SDM, khususnya penguatan peran jabatan fungsional kepegawaian.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN).

“Bimbingan teknis jabatan fungsional SDM aparatur ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme ASN, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur,” ujar Aqil dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Rapim TNI, Menhan Sjafrie Soroti Peran Tentara Jaga Sumber Daya Alam Indonesia

Pernyataan tersebut disampaikan Aqil saat membuka kegiatan didampingi Kepala Biro Hukum Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat Beny Cahyadie.

Ia menambahkan, melalui kegiatan tersebut para peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait tugas, fungsi, serta implementasi kebijakan manajemen ASN, sehingga tercipta keseragaman persepsi dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Direktur Jabatan Fungsional Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sri Gantini menekankan pentingnya penguatan kapasitas ASN melalui pengembangan jabatan fungsional yang terarah dan berkelanjutan.

“Sebagai calon pejabat fungsional ASN, diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait manajemen ASN, termasuk peran sebagai penjaga sistem merit. Selain itu, penting untuk memahami regulasi jabatan fungsional masing-masing,” jelas Sri yang hadir secara daring.

Secara umum, lanjut dia, dasar hukum pembinaan jabatan fungsional di bidang manajemen ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Purbaya dan Airlangga Kompak Pilih Jumat untuk WFH ASN, Ini Alasannya

Pada kesempatan yang sama, Analis Data dan Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Reza Pahlevi Sofyan selaku narasumber juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas SDM aparatur dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Jabatan fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja organisasi. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kegiatan itu, para peserta diharapkan mampu memahami secara komprehensif regulasi, tugas, serta mekanisme pengembangan karier dalam jabatan fungsional kepegawaian, sehingga dapat berkontribusi optimal dalam mendukung kinerja organisasi BPJPH.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DSSA Stock Split 1:25, Harga Baru Berlaku Pekan Depan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Trump Sampaikan Pidato Soal Iran, Klaim Perang Segera Usai
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Bawa Pulang Investasi Rp173 Triliun dari Korea Selatan
• 8 jam laludisway.id
thumb
Kolaborasi demi Mendobrak Sekat AI di Tanah Air
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis
• 8 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.