JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo meminta kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan atau memaksakan suatu kasus lagi ke depannya, melainkan fokus pada kualitas kasusnya saja.
Rudianto berpandangan, vonis bebas untuk videografer Amsal Christy Sitepu di kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa merupakan pukulan telak bagi jaksa, karena dakwaan hukum mereka dimentahkan hakim.
"Mereka ini harus tetap juga diberi semacam punishment, karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan. Saya kira teman-teman di Kejaksaan, agar dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terkesan mencari-cari kesalahan. Tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan. Jangan diada-adakan, kasusnya diada-adakan, dipaksakan, prematur," ujar Rudianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Rudianto menyebut, kasus yang menimpa Amsal Sitepu sudah jelas terkesan diada-adakan oleh jaksa.
Menurut dia, ketika melihat sidang Amsal pun, pembuktian yang dilakukan oleh jaksa terbilang lemah.
"Jangan kemudian mudah mengkriminalisasi, mudah mempidana. Apalagi ini adalah pelaku ekonomi kreatif yang saat ini pemerintah butuhkan untuk menjaga kreativitas anak-anak muda kita dalam menyampaikan gagasan, ide, ya," tuturnya.
"Apalagi ini dana yang dipungut per desa nilainya kecil sekali. Jangan sampai kemudian biaya kasus mulai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pembelaan persidangan, itu lebih besar dari nilai kerugian yang ditemukan," sambung Rudianto.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Maka dari itu, Rudianto mendorong kejaksaan untuk mengungkap kasus besar di daerahnya masing-masing.
Dia tidak ingin aparat penegak hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Kita mau penegakan hukum ini, tujuan penegakan hukum itu kan salah satunya adalah kemanfaatan. Ada manfaat yang diperoleh. Kalau enggak ada manfaat, tidak ada pemulihan kerugian negara, tidak ada pengembalian kerugian negara, untuk apa?" imbuh Rudianto.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Diduga Ada Propaganda dalam Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.





