Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan sanksi jika aparatur sipil negara (ASN) malah kerja dari kafe (work from cafe/WFC) saat kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat. Sanksi di tingkatan rendah berupa teguran lisan.
"Untuk segala jenis pelanggaran tentu ada level pemberian sanksi, mulai teguran lisan," kata Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Dedie menerangkan sanksi juga bisa lebih dari sekadar teguran lisan. Pemkot Bogor, katanya, juga menyiapkan sanksi yang berpengaruh pada promosi atau kenaikan tingkat jabatan.
"Kalau tingkatan hukuman apapun biasanya berpengaruh pada promosi atau kenaikan tingkat jabatan," ujarnya.
Dedie menerangkan pihaknya akan mengatur dalam satu hari terhubung dengan unit kerja melalui Geotagging Zoom. Nantinya, kata Dedie, hal itu akan dilakukan 3 kali dalam satu hari.
Cara ini dilakukan Pemkot Bogor untuk mencegah ASN menyalahgunakan kebijakan WFH sehari dalam sepekan untuk kepentingan efisiensi sebagaimana arahan pemerintah pusat.
"Kita atur dalam 1 hari terhubung 3 kali dengan unit kerja melalui Geotagging Zoom semacam aplikasi location based service, ujarnya.
ASN DKI Jika WFC Bakal Kena SanksiSeperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan aturan bagi ASN jelang pelaksanaan kerja dari rumah atau WFH setiap Jumat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan ASN yang kedapatan berada di kafe atau tempat nongkrong saat statusnya WFH bakal dikenai sanksi.
"Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Pramono mengatakan WFH pada hari Jumat merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib diikuti. Meski demikian, tidak semua ASN akan menjalani WFH.
Dia menyebut para pejabat madya, pratama, serta petugas layanan publik, seperti Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Damkar, tetap bekerja seperti biasa.
(whn/jbr)





