12 Orang yang Menangani Pengungkapan Kasus Andrie Yunus Terindikasi Mendapat Ancaman

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga mendapat ancaman dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Komnas HAM saat ini melakukan asesmen terhadap sedikitnya 12 orang yang diduga mengalami ancaman saat penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA: Ingin Periksa Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras, TNI Surati LPSK


Kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Reuters: Willy Kurniawan)

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengungkapan kasus, termasuk saksi, pendamping, maupun pihak yang aktif menyuarakan perkara tersebut.

BACA JUGA: Temuan TAUD di Kasus Andrie Yunus Mengejutkan, Diduga Bukan 4 Pelaku, Waduh

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan asesmen masih berlangsung untuk menentukan tingkat risiko dan kebutuhan perlindungan.

"Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

BACA JUGA: 638.000 Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Jadi PPPK Diusulkan Dapat Insentif, Misalkan Rp 5 Juta per Bulan

Dia menyebut terdapat indikasi ancaman yang dialami sejumlah pihak yang kini tengah dipetakan oleh Komnas HAM.

"Ada indikasi ancaman pada setidaknya 12 orang," katanya.

Menurut Pramono, bentuk ancaman yang muncul umumnya terjadi di ruang digital, termasuk melalui media sosial dan komunikasi daring lainnya.

Komnas HAM juga menegaskan identitas pihak yang mengalami ancaman belum dapat diungkap ke publik demi menjaga keselamatan mereka.

"Kami belum bisa sebutkan nama 12 orang ini untuk keselamatan," katanya.

Selain asesmen, Komnas HAM melakukan pemetaan dan profiling terhadap pola ancaman yang muncul, termasuk kemungkinan keterkaitan antaraktor.

Upaya tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum mendapatkan perlindungan memadai, sehingga upaya penegakan hukum oleh aparat dapat berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
• 14 jam lalumatamata.com
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa DKI Jakarta 2 April 2026
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga BBM Nonsubsidi Tak Naik, Purbaya Sebut Selisihnya Ditanggung Pertamina
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
TikTok Disebut Akan Sediakan Fitur Dompet Digital dan Pinjaman Online di Brasil
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.