Italia Kaji UU Atasi Kecanduan Medsos Anak

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Para senator Italia pada Rabu (1/4), mempresentasikan rancangan undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial atau medsos, yang bertujuan meningkatkan tanggung jawab platform atas cara konten didistribusikan kepada pengguna.

Hal ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan terhadap platform digital di seluruh Eropa dan menyusul putusan AS bulan lalu yang menyatakan Meta bersalah dan Google lalai, karena mendesain platform medsos yang dianggap berbahaya bagi generasi muda.

Usulan yang didukung oleh Partai Demokrat oposisi itu, akan mewajibkan platform berhenti membuat profil pengguna secara default atau otomatis, dan memberikan transparansi yang lebih besar tentang bagaimana algoritma menentukan konten yang ditampilkan kepada pengguna.

"Setiap kali membuka jejaring sosial, algoritma menentukan apa yang kita lihat, bukan secara kebetulan, tetapi untuk membuat kita terpaku pada layar selama mungkin," kata Senator PD Antonio Nicita dalam pernyataan dikutip dari Reuters, Kamis (2/4).

Rancangan undang-undang itu bertujuan meminta pertanggungjawaban platform atas desain sistem yang mereka gunakan untuk mendistribusikan konten. “Desain algoritma bukanlah detail teknis. Ini pilihan perusahaan yang memiliki konsekuensi,” demikian bunyi RUU tersebut.

Sebelumnya, juri di pengadilan di Amerika Serikat menyatakan Meta dan Google bersalah dalam kasus kecanduan medsos. Mereka memutuskan keduanya harus membayar total ganti rugi US$ 6 juta atau Rp 101,4 miliar (kurs Rp 16.905 per dolar AS).

Denda tersebut terdiri atas US$ 3 juta atau Rp 50,7 miliar sebagai ganti rugi kompensasi. Sementara tambahan sekitar US$ 3 juta sebagai ganti rugi hukuman.

Juri menilai kedua perusahaan bertindak dengan unsur niat jahat penindasan atau penipuan dalam mengoperasikan platform mereka.

Beban denda terbesar jatuh ke Meta yang merupakan induk dari Instagram, Facebook, dan WhatsApp sehingga harus menanggung sekitar 70% dari total nilai ganti rugi. Sementara itu, Google sebagai pemilik YouTube menanggung 30% sisanya.

Mengutip BBC pada Kamis (26/3), kasus ini bermula dari gugatan seorang perempuan muda bernama Kaley yang mengaku mengalami kecanduan media sosial sejak usia anak-anak.

Ia mulai menggunakan Instagram pada usia sembilan tahun dan YouTube sejak usia enam tahun tanpa hambatan berarti terkait batas usia. "Saya berhenti berinteraksi dengan keluarga karena saya menghabiskan seluruh waktu saya di media sosial," kata Kaley selama kesaksiannya.

Akibat penggunaan intensif tersebut, Kaley mengalami gangguan kesehatan mental, termasuk kecemasan, depresi, hingga dismorfia tubuh. Dalam persidangan terungkap, ia bahkan pernah menghabiskan waktu hingga 16 jam sehari di platform.

Pengacara Kaley menilai fitur-fitur seperti infinite scroll sengaja dirancang untuk menciptakan kecanduan, terutama bagi pengguna muda. Mereka juga menuduh perusahaan teknologi secara sadar menargetkan anak-anak demi pertumbuhan pengguna jangka panjang.

Meski divonis bersalah, Meta dan Google kompak menolak putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Keduanya menyatakan, kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja.

"Kami akan terus membela diri dengan gigih karena setiap aksus berbeda dan kami yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring," tulis Meta dalam pernyataan pers.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi Eropa tambah bantuan kemanusiaan 2 juta euro untuk Kuba
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Pidato Trump soal Iran: Hajar Semua Target, Kembalikan Mereka ke Zaman Batu
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Geger! Pasien RS PKU Muhammadiyah Makassar Tewas Diduga Lompat dari Lantai 5
• 45 menit lalurctiplus.com
thumb
Pendiri PT DSI Jadi Tersangka Ke-4 Kasus Penipuan dan TPPU, Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Jebakan "Long Weekend" di Balik WFH ASN
• 4 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.