Jebakan "Long Weekend" di Balik WFH ASN

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara memang baru akan dimulai Jumat (10/4/2026) pekan depan. Namun, pro dan kontra dalam menyikapi kebijakan tersebut terus mengemuka di ruang publik.

Bagi pemerintah, skema work from home (WFH) ini diyakini menjadi salah satu solusi jitu untuk menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Pemerintah meyakini anggaran negara bisa dihemat hingga Rp 6,2 triliun jika ribuan kendaraan pribadi milik ASN tetap terparkir di garasi setiap Jumat.

Namun di sisi lain, publik justru khawatir produktivitas dan layanan publik birokrasi akan terganggu. Sebagian pihak memandang WFH bukan sebagai ruang kerja baru, melainkan pintu menuju libur panjang atau long weekend terselubung. Dengan absennya kewajiban ke kantor pada hari Jumat, sementara Sabtu dan Minggu adalah hari libur resmi, terbuka celah lebar bagi para abdi negara untuk mencuri start pelesiran.

Fenomena ini pun memicu pergeseran akronim di kalangan pegawai yang bekerja jauh dari keluarga. Jika biasanya mereka dikenal sebagai kaum PJKA alias Pulang Jumat Kembali Ahad, kebijakan WFH dikhawatirkan mengubah mereka menjadi penganut PKKA atau Pulang Kamis Kembali Ahad.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, kekhawatiran publik mengenai long weekend terselubung cukup masuk akal. Sebab, ASN dapat bekerja di mana pun setiap Jumat, meskipun sambil berwisata maupun pulang ke kampung halaman. Hal itu merupakan implikasi psikologis yang wajar ketika WFH ditempatkan menjelang libur akhir pekan.

"Namun, masyarakat semestinya lebih mengkhawatirkan kualitas pelayanan publik saat penerapan WFH. Jangan sampai kebijakan ini justru mengurangi standar pelayanan yang sudah ada," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca JugaWFH ASN Sehari Sepekan Setiap Hari Jumat

Menurut Herman, poin krusial dalam perubahan metode kerja ini adalah penegakan terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. Hal ini harus diperhatikan serius oleh pemerintah pusat dan daerah, terutama para pejabat bertanggung jawab di setiap instansi, mulai dari level kementerian hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pertama, terkait aspek SOP atau NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Herman mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya mengubah tempat kerja, sehingga kualitas pelayanan tidak boleh berubah. Cakupan pelayanan ini pun tidak terbatas pada interaksi langsung dengan masyarakat, tetapi juga menyangkut sektor-sektor penunjang.

"Misalnya ASN yang bekerja di bagian analis kebijakan, analis jabatan, atau analis perencana. Meskipun tidak berhadapan langsung dengan masyarakat, pekerjaan mereka justru menunjang pelayanan publik yang lain. Hal-hal seperti ini juga perlu dijaga," tuturnya.

Kedua, lanjut Herman, yang harus ditegaskan di awal adalah soal mekanisme insentif dan disinsentif. Langkah ini penting untuk menjawab keresahan publik yang meragukan efektivitas kerja jarak jauh dari ASN.

"Logikanya, di kantor saja kualitas pelayanannya masih seperti itu, apalagi kalau bekerja dari mana-mana. Maka, selain SOP kepatuhan, soal insentif dan disinsentif ini yang mesti benar-benar ditegaskan kepada semua ASN dan diketahui oleh publik," ucap Herman.

Di sisi lain, Herman mengingatkan bahwa WFH hanyalah salah satu instrumen untuk menghemat energi. Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pengurangan mobilitas transportasi ASN, tetapi juga pada konservasi energi di gedung-gedung publik.

Penghematan energi

Oleh karena itu, momentum ini harus digunakan pemerintah untuk menegakkan kebijakan seperti Bangunan Gedung Hijau. Aturan soal penggunaan pendingin ruangan, lift, dan listrik di kantor pemerintahan perlu diperketat. Terlebih, regulasi untuk penghematan tersebut sebenarnya sudah tersedia, namun seringkali kurang optimal dalam implementasi.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla memandang, kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN kurang optimal dalam mengurangi konsumsi BBM. Sebab, energi yang digunakan di kantor seperti lampu dan pendingin ruangan berasal dari listrik, bukan BBM. Bahkan di wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat, pasokan listrik sebagian besar berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batu bara yang ketersediaannya melimpah.

"Jadi tidak ada hubungannya sebenarnya untuk penghematan BBM di situ. Kalau soal pemakaian BBM untuk pegawai ke kantor, itu bisa diatasi dengan mereka harus memakai angkutan umum. Kalau di daerah yang kecil, kalau perlu naik sepeda atau disediakan bus bagi pimpinan-pimpinannya," ujarnya.

Baca JugaWFH ASN untuk Hemat Energi, DPR Minta Pengawasan Maksimal

Kalla menilai, meski WFH membantu efisiensi bagi individu pegawai, namun dampak negatifnya terhadap produktivitas dan layanan pemerintah jauh lebih besar. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi sektor ekonomi lainnya, seperti penjualan dan produksi, yang bisa menurun akibat birokrasi yang melambat.

"Ada efektifnya, yaitu menghemat bahan bakar bagi pegawai, tetapi efeknya mereka tidak kerja. Itu layanan pemerintah itu besar sekali. Apalagi kalau masih diminta pengusaha lagi, bagaimana penjualan, bagaimana produksi, itu turun. Itu mahal sekali akibatnya," katanya.

Kalla mengingatkan agar pemerintah tidak membiasakan budaya "istirahat" saat menghadapi masalah. Dalam kondisi krisis, aparatur negara justru dituntut untuk lebih produktif dan bekerja dengan benar untuk mengatasi persoalan bangsa, bukan justru pulang ke rumah.

Sebagai solusi yang lebih efektif, Kalla merujuk pada pengalaman saat menghadapi krisis tahun 2005-2006, yaitu melalui mekanisme harga. Menaikkan harga BBM secara terukur secara otomatis diyakini akan mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan bahan bakar.

"Kalau harga naik, otomatis orang mengurangi pemakaian BBM, dia tidak pergi kalau tidak perlu. Tapi kalau dikasih harga murah, orang seenaknya," tuturnya.

Parameter harus terukur

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Heryawan, mendorong agar kebijakan WFH bagi ASN diatur secara lebih terukur dan berbasis kinerja. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh sedikit pun mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sebab, orientasi utama dalam setiap kebijakan birokrasi harus tetap pada kecepatan, ketepatan, dan kualitas layanan yang diterima warga.

Meskipun WFH merupakan bentuk adaptasi birokrasi di era digital, kebijakan tersebut harus disertai dengan indikator kinerja dan mekanisme pengawasan yang jelas. Hal ini sangat penting untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga meskipun mereka tidak bekerja dari kantor. Tanpa parameter yang terukur, fleksibilitas ini dikhawatirkan justru menjadi celah bagi menurunnya disiplin dan tanggung jawab profesi.

Lebih lanjut, Ahmad menilai momentum ini seharusnya menjadi peluang untuk mendorong transformasi birokrasi yang lebih modern dan efisien dengan dukungan teknologi. Pemerintah pun diminta melakukan evaluasi berkala guna memastikan apakah kebijakan ini benar-benar efektif meningkatkan kinerja atau justru sebaliknya.

"Intinya, fleksibilitas boleh, tapi kinerja harus tetap menjadi prioritas utama," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UU PDP: Dari Paradigma ke Budaya
• 59 menit lalukumparan.com
thumb
Menteri PU sebut arus mudik dan balik Lebaran 2026 lebih lancar
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Dukcapil DKI: 1.776 Pendatang Baru Masuk ke Jakarta Usai Lebaran 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Evaluasi Haji 2026: Masalah Berubah Tiap Tahun, Kemenhaj Siapkan Mitigasi | HAJI OUTLOOK
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Prakirakan Cuaca Jatim Berpeluang Hujan Petir dan Ringan Hari ini
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.