JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk rangkaian libur pada awal April.
Jadwal ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas, termasuk perjalanan dan kegiatan keluarga.
Apakah Besok 3 April 2026 Libur?
Berdasarkan ketentuan dalam SKB 3 Menteri, tanggal 3 April 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus atau yang dikenal sebagai Jumat Agung.
Baca Juga: Pancaroba di Jawa Timur Mulai April 2026, Awal Kemarau Mei, BMKG Juanda Minta Petani Antisipasi
Peringatan ini merupakan salah satu momen penting dalam kalender liturgi umat Kristiani untuk mengenang penyaliban Yesus Kristus.
Selanjutnya, pada Minggu, 5 April 2026, kembali ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Kebangkitan Yesus Kristus atau Hari Paskah.
Paskah menjadi simbol kemenangan atas kematian dan memiliki makna spiritual yang sangat penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia.
Dengan susunan tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang atau long weekend selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Jumat hingga Minggu, 3-5 April 2026.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi 2 April 2026, Sentuh Rp2.922.000 per Gram
- Jumat (3 April 2026): Libur nasional Wafat Yesus Kristus
- Sabtu (4 April 2026): Libur akhir pekan
- Minggu (5 April 2026): Libur nasional Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- apakah 3 april 2026 libur
- besok libur
- jumat
- jumat agung
- hari libur nasional





