JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mewajibkan, setiap instansi melakukan evaluasi berkala selama penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, Rini menjelaskan bahwa penerapan teknologi digital dan sistem informasi juga menjadi kunci dalam mendukung efektivitas pelaksanaan WFH, termasuk dalam aspek kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.
"Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik," ujar Rini dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, dikutip Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Kementerian PANRB: WFH ASN Bukan Hari Libur!
Hasil evaluasi itu, kata Rini, wajib disampaikan kepadanya dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian paling lambat pada tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
Rini menjelaskan, panduan teknis lebih lanjut bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah (pemda) akan ditetapkan oleh Tito guna memastikan keselarasan pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah.
Pemerintah juga memastikan bahwa kanal pengaduan publik tetap terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas layanan.
"Melalui kebijakan ini, kami memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari," ujar Rini.
Baca juga: WFH: Efektivitas atau Fleksibilitas?
Rini sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Surat edaran tersebut merupakan panduan bagi ASN kementerian/lembaga dalam pelaksanaan WFH setiap Jumat.
Penyesuaian ini juga menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.
"Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," ujar Rini.
Baca juga: Pengawasan WFH ASN Ditekankan untuk Jaga Produktivitas Pelayanan
Tegasnya, kebijakan WFH ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.
"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," tegas Rini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




