Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (Jukir) di kawasan Blok M Square, Jalan Melawai V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa dirugikan. Warga mengaku dipungut biaya parkir dua kali saat masuk ke Blok M Square oleh oknum jukir liar.
Advertisement
"Giat tindak lanjut laporan warga dugaan pungli parkir pengunjung mengaku telah membayar tiket masuk parkir resmi, namun masih diminta membayar kembali oleh pihak tidak resmi di kawasan Blok M Square wilayah Kecamatan Kebayoran Baru," ujar Satriadi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut, dalam operasi tersebut petugas mengamankan enam orang Jukir di lokasi. Ada pun, kata Satriadi, penindakan dilakukan pada Selasa 31 Maret 2026.
"Sebanyak enam juru parkir liar dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh UP (unit pengelola) Parkir," ucap dia.
Selain itu, lanjut Satriadi, petugas juga melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan masyarakat (PMKS) di sekitar lokasi. Total, ada tujuh PMKS yang dihalau dari lokasi.




