Pendiri PT DSI Jadi Tersangka Ke-4 Kasus Penipuan dan TPPU, Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS, ditetapkan jadi tersangka keempat kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebut selain pendiri, AS juga merupakan Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024.

Baca Juga :
Kena Batunya! Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran, Plt Sekwan Blora Langsung Dicopot
4 Anggota BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Dijerat Pasal Penganiayaan

"Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI," ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu menyebut, pasca penetapan tersangka, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap AS untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan sebagai tersangka, kata dia, diagendakan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.

"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026," kata dia.

Adapun dalam kasus ini, pihaknya sudah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

Baca Juga :
4 Prajurit TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Jadi Tersangka, Ditahan di Tahanan Militer
Sudah Jadi Tersangka Perusakan, Kapolda Kalbar Diminta Tahan Anggota DPRD Bengkayang
Terbongkar! ‘Cairan Ajaib’ Dollar Hitam yang Buat WNA Korsel Rugi Rp1,6 M Ternyata Cuma Air Detergen

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Libur Jumat Agung 2026 Berapa Hari? Cek Aturan Sesuai SKB 3 Menteri
• 8 jam laludisway.id
thumb
Pengusaha Kawasan Industri Harap RI Optimalkan Peluang Relokasi Global
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Hartadinata (HRTA) Teken Kerja Sama Jual Beli Emas dengan Entitas Anak UNTR
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Presiden Korea Selatan Singgung Suplai LNG-Batu Bara, Indonesia Siap Bantu?
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.