Pengamen Meninggal Seusai Ditangkap, Satpol PP Padang Pastikan Tidak Ada Tindak Kekerasan

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang menegaskan penangkapan terhadap almarhum Karim Sukma Satria (31), pengamen di Pasar Raya Padang, berjalan sesuai prosedur operasi standar tanpa ada tindak kekerasan. Penangkapan terhadap pemuda yang diduga mengamuk itu dilakukan demi ketertiban umum dan mencegah bahaya di kawasan pasar.

“Saya menegaskan dan memastikan selama penertiban berlangsung tidak ada pemukulan atau tindak kekerasan terhadap pemuda tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, dikutip dari siaran pers, Kamis (2/4/2026).

Karim meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026) sore di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr HB Saanin Padang karena kondisinya dinilai mengalami penurunan. Kejadian itu dua hari setelah ia ditangkap Satpol PP Padang kemudian dititipkan oleh satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Padang ke RSJ itu karena Karim diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ (Kompas.id, 30/3/2026).

Chandra menerangkan, Satpol PP menangkap Karim pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelumnya, seorang perempuan petugas parkir di Pasar Raya melapor bahwa seorang pemuda bertingkah aneh dan mencak-mencak, berkata kasar, dan membuat resah warga sekitar. 

“Pemuda tersebut juga terlihat mondar-mandir di area parkir dengan perilaku yang tidak stabil sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi pengunjung dan pedagang,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, petugas satpol PP BKO (bawah kendali operasi) Pasar Raya menangkap dan membawa pemuda tersebut ke Posko Trantib (Ketenteraman dan Ketertiban) Pasar Raya Padang untuk menenangkan situasi. Saat itu, sebagian besar personel juga tengah mengawasi kawasan Fase VII sehingga di posko hanya ada tiga orang satgas perempuan.

Tak lama usai dibawa ke posko, kata Chandra, pemuda itu kembali keluar dan meminta uang kepada sopir angkot yang melintas di depan toko Trendshop di pertigaan Jalan Pasar Baru, Jalan Permindo, dan Jalan Pasar Raya.

Pemuda tersebut kemudian naik ke lantai II Padang Theater di Jalan Pasar Baru. Di lokasi itu, sebut Chandra, petugas melihat Karim membawa sebilah pisau ke jalan. Petugas menilai situasi itu sebagai kondisi darurat dan kembali mengancam keselamatan pengendara yang melintas.

Satgas perempuan pun segera menghubungi personel laki-laki satpol PP BKO untuk bantuan pengamanan. Karim ditangkap oleh petugas laki-laki beserta sebilah pisau yang dibawanya dan kembali dibawa ke Posko Trantib Pasar Raya Padang. Petugas juga mengikat tangan pemuda itu dengan tali karena ia dikhawatirkan kembali mengamuk.

Baca JugaSempat Ditangkap Satpol PP, Pengamen Pasar Raya Padang Meninggal di RSJ

Menurut Chandra, karena gerik-gerik Karim tidak stabil dan keberaniannya membawa senjata tajam di area publik serta susah diajak komunikasi, petugas menduga ia mengalami gangguan kejiwaan. Tim dari markas komando Satpol PP Padang pun mengevakuasi Karim ke kantor Dinsos Padang. 

Akan tetapi, karena saat itu masih masa cuti bersama Idul Fitri, kantor dinsos belum buka. Pegawai dinsos terkait, kata Chandra, meminta bantuan satpol PP untuk mengantarkan Karim ke RSJ Prof Dr HB Saanin untuk mendapatkan penanganan medis.

“Proses pengamanan dilakukan sesuai SOP penanganan orang yang membawa senjata tajam dan orang yang diduga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) demi keselamatan masyarakat dan petugas,” kata Chandra.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan perasaan duka atas berpulangnya Karim yang merupakan warga Kota Padang. Namun, ia menegaskan penanganan terhadap Karim mulai dari penangkapan oleh satpol PP, dirujuk dinsos ke RSJ, dan penanganan medis di RSJ berjalan sesuai prosedur.

Terhadap langkah hukum yang diambil keluarga Karim, Fadly pun menghargainya karena merupakan hak mereka. “Secara hukum, kalau memang keluarga belum puas, silakan kita ikuti (prosesnya),” kata Fadly, dalam sambungan telepon, Rabu (1/4/2026) malam.

Sekretaris Dinsos Padang Budi Kurniawan, Senin (30/3/2026), mengatakan, dari foto dan kamera pemantau (CCTV), secara sekilas kondisi Karim saat diantarkan satpol PP ke kantor Dinsos Padang tampak baik-baik saja dengan tangan terikat ke belakang. ”Tidak ada babak belur atau apa, tidak ada,” katanya.

Diduga meninggal tidak wajar

Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan dugaan kematian tidak wajar almarhum Karim ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kamis (26/3/2026). Karim ditangkap Satpol PP pada Senin (23/3/2026), kemudian diketahui meninggal di RSJ dua hari kemudian.

”Dalam sertifikat kematian dari RS Bhayangkara, Padang, disebutkan penyebab kematian Karim akibat pendarahan di kepala (sub-arachnoid),” kata Muhammad Tito, kuasa hukum keluarga almarhum Karim, ketika ditemui di depan Polresta Padang, Senin (30/3/2026).

Tito menjelaskan, dari informasi dan bukti yang dihimpun keluarga, Karim dalam keadaan sehat dan mengamen seperti biasa di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin pagi. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, ia ditangkap Satpol PP Padang dan dibawa ke Pos Terpadu Pasar Raya.

Selanjutnya, kata Tito, Karim dibawa dengan mobil Satpol PP dan diserahkan ke Dinsos Padang. Keberadaan Karim di Dinsos Padang terekam dalam sebuah foto. ”Sejak saat itu, keluarga hilang kontak dengan Karim,” kata Tito, yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Kota Padang.

Dua hari kemudian, Karim dilaporkan meninggal. Informasi itu didapatkan pihak keluarga dari unggahan Dinsos Padang di akun Instagram @dinsos_dinassosialkotapadang. Unggahan pada 25 Maret 2026 itu berisi pemberitahuan ODGJ tanpa identitas meninggal di RSJ Prof Dr HB Saanin.

Mengetahui informasi itu, pihak keluarga langsung mendatangi RSJ. Di sana, didapatkan info bahwa almarhum telah diserahkan Dinsos Padang ke RSUD dr Rasidin, Padang. 

Setelah menjalani sejumlah prosedur, malam harinya, keluarga baru dapat melihat almarhum Karim. Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah Karim, termasuk sejumlah memar di badan. 

”Kata petugas dinsos ke pihak keluarga, korban diserahkan oleh satpol PP ke dinsos. Mereka tidak tahu kondisinya, tetapi korban mengeluh sakit di ulu hati, termasuk punggung,” kata Tito menjelaskan pengakuan dari pihak keluarga.

Baca JugaRSJ HB Saanin Padang Jelaskan Kronologi Kematian Karim, Pengamen yang Sempat Ditangkap Satpol PP

Dari RSUD dr Rasidin, lanjut Tito, jenazah Karim kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi pada Kamis (26/3/2026). Sejalan dengan itu, adik korban, Ramadhan Sukma Satria (27), membuat laporan polisi di Polresta Padang atas dugaan kematian tidak wajar Karim.

Setelah proses autopsi selesai, Kamis sore, jenazah almarhum diberangkatkan ke kampung halamannya di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, untuk dimakamkan.

Tito menyebut, pihak keluarga dan kuasa hukum kembali mendatangi Polresta Padang pada Senin (30/3/2026) pagi untuk menanyakan perkembangan kasus. Dari keterangan penyidik bernama Adrian yang ditemui keluarga, kasus mulai diselidiki. Keluarga Karim juga menjelaskan kronologi kejadian ke penyidik.

”Ada dugaan penganiayaan terhadap korban, tetapi keluarga belum tahu siapa pelakunya. Pihak keluarga berharap terungkap misteri kematian tidak wajar ini dan pelakunya ditangkap,” kata Tito. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Ajun Komisaris Muhammad Yasin mengatakan, polisi telah menerima laporan dari keluarga almarhum Karim. ”Selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dengan laporan yang telah dilaporkan,” katanya melalui pesan teks, Senin.

Kesehatan menurun

Direktur RSJ Prof Dr HB Saanin Padang Ardoni, Selasa (31/3/2026), menjelaskan, Karim diantarkan petugas Satpol PP Padang dan Dinas Sosial Padang ke rumah sakit ini pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Karim yang awalnya tidak diketahui identitasnya atau disebut Mr X pun masuk ruang instalasi gawat darurat (IGD) dan menjalani pemeriksaan.

”Dari pemeriksaan di IGD, ditemukan yang bersangkutan (Karim) tidak bisa kontak komunikasi. Kontak tidak bisa, ditanya tidak menjawab, tatapannya tajam,” kata Ardoni ketika dihubungi, Selasa siang.

Atas kondisi tersebut, lanjut Ardoni, dokter jaga IGD pun melakukan observasi selama dua jam terhadap Karim, yang dilaporkan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di ruangan intensif psikiatri. Setelah observasi, Karim pun mendapatkan perawatan.

Menurut Ardoni, dari pemeriksaan fisik oleh dokter jaga, tidak tampak tanda-tanda kekerasan pada tubuh Karim. ”Dalam catatan dokter jaga, tidak ditemukan luka, baik luka lebam maupun luka lecet,” katanya. 

Selain itu, dokter jaga tidak mengetahui ada keluhan sakit dari Karim karena ia tidak merespons pertanyaan petugas, termasuk soal nama, usia, alamat, dan identitas lainnya.

Ardoni melanjutkan, dalam proses perawatan, dokter melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Karim, mulai dari pemeriksaan laboratorium, rontgen, dan jantung atau elektrokardiogram (EKG).

”Dalam pemeriksaan itu, ditemukan banyak hal lain (kelainan organ) sehingga pasien masuk ruang perawatan intesif untuk pengawasan. Diberikan terapi sesuai temuan laboratorium, rontgen, dan pemeriksaan EKG (jantung),” ujarnya.

Ardoni belum dapat menjelaskan detail kelainan organik atau penyakit yang ditemukan pada Karim dan akan dijelaskan dalam siaran pers. Namun, beberapa kondisi yang dialami Karim antara lain sesak napas dan batuk, ada cairan hitam di lambung, gangguan elektrolit, peningkatan leukosit, dan pembengkakan jantung.

Dalam perawatan di ruang intensif itu, kata Ardoni, terjadi penurunan kondisi terus-menerus pada Karim. Dokter memberikan penanganan sesuai kondisi yang dialami.

Namun, akhirnya, dari berbagai tindakan yang diberikan, nyawa Karim tak dapat diselamatkan. Ia meninggal pada Rabu (25/3/2026) sore. ”Terjadi penurunan kondisi, diberikan tindakan, tetapi akhirnya almarhum tidak dapat diselamatkan,” ujar Ardoni.

Soal dugaan pendarahan di kepala sesuai sertifikat kematian dari RS Bhayangkara Padang, Ardoni menyebutkan, petugas tidak menemukannya karena memang tidak ada pemeriksaan atau scanning dan lainnya di RSJ. 

”Intinya, kami tidak pula bisa membantah (temuan di RS Bhayangkara Padang) itu karena tidak ada scan di RSJ,” katanya.

Ardoni menambahkan, RSJ belum dapat menyimpulkan bahwa Karim seorang ODGJ atau bukan. ”Yang pasti kontak tidak dapat dilakukan dengan baik sebagaimana berhadapan dengan pasien dewasa lainnya. Setiap pertanyaan tidak dijawab sama sekali,” katanya.

Bukan ODGJ

Kuasa hukum keluarga korban, Tito, menegaskan bahwa Karim bukan ODGJ dan mengenali diri sendiri serta masih memiliki keluarga. Almarhum juga punya kartu tanda penduduk (KTP) di dalam tasnya, tetapi hingga kini tas itu, termasuk dompet dan KTP, serta jaket korban tidak ditemukan.

Tito juga membantah pengakuan satpol PP ke Dinsos Padang bahwa Karim dikeroyok pedagang sebelum ditangkap. ”Tidak ada pengeroyokan dari warga sekitar,” katanya.

Sementara itu, Neneng (60), pedagang di Pasar Raya Padang, mengaku menyaksikan penangkapan Karim oleh Satpol PP Padang pada 23 Maret 2026. Neneng juga membantah Karim dikeroyok pedagang Pasar Raya Padang sebelum ditangkap satpol PP.

Neneng melanjutkan, sebelum ditangkap, Karim sempat bertengkar dengan tukang parkir di Jalan Pasar Baru dekat pertigaan Jalan Permindo karena tidak diberi uang. Tukang parkir kemudian melaporkan tindakan Karim kepada petugas Satpol PP Padang di sekitar lokasi. 

Atas laporan itu, kata Neneng, satpol PP menangkap dan mengikat tangan Karim, lalu membawanya ke Pos Terpadu Pasar Raya. Selanjutnya, Karim dimasukkan ke mobil Satpol PP dan diangkut.

”Tahunya dua hari kemudian, kami dapat informasi dia (Karim) meninggal. Di RS Bhayangkara, saya lihat keningnya berlubang, hidungnya mereng, dan ininya (dada) memar, serta di belakangnya (punggung) ada bekas seperti injakan sepatu,” kata Neneng. 

Menurut pengamatan Neneng, Karim bukan seorang ODGJ. Sehari-hari almarhum mengamen di Pasar Raya Padang dengan gitar ukulele. Sesekali Karim menumpang ngamen di warung Neneng. ”Kadang ia minta minum di tempat saya,” ujar Neneng yang prihatin atas kejadian yang menimpa Karim.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Tengah Ketidakpastian Dunia, Blusukan Prabowo ke Jepang dan Korea Hasilkan Investasi Jumbo
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gaji Ribuan ASN Dipotong Otomatis Sejak 2022, Kejari Dalami Aliran Dana ke Baznas Pangkep
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Drainase Maut Cianjur Tewaskan Pasutri Pemudik, Anaknya Minta Ditolong KDM
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Babak Baru Kasus Indobuildco, JK hingga Din Syamsuddin Luncurkan Petisi Keadilan Terkait Hotel Sultan
• 19 jam laludisway.id
thumb
Rusia Buka Peluang Pasok Minyak ke Indonesia
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.