Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 3 April 2026, Libur Wafat Yesus Kristus

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada Jumat, 3 April 2026.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan ibu kota.

Jadwal ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Peringatan Wafat Yesus Kristus.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI di Instagram, dikutip Kamis, 2 April 2026.

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 3 April 2026 ditetapkan sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus atau yang dikenal Jumat Agung.

BACA JUGA:Libur Jumat Agung 2026 Berapa Hari? Cek Aturan Sesuai SKB 3 Menteri

Peringatan Jumat Agung menjadi salah satu hari penting bagi umat Kristiani karena memiliki makna sangat mendalam, yakni mengenang peristiwa penting dalam kehidupan Yesus Kristus.

Maka dari itu, setiap tahunnya Jumat Agung selalu dijadikan hari libur nasional di Indonesia.

Menyusul penetapannya, jadwal ganjil genap Jakarta yang rutin diberlakukan kini akan ditiadakan pada Jumat, 3 April 2026.

Peniadaannya juga diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden".

BACA JUGA:30 Poster Jumat Agung 2026 Gratis dan Siap Unduh, Cocok Share di Medsos IG hingga WA

Meski tidak diberlakukan, pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara.

Aturan Ganjil Genap Jakarta Rutin Diberlakukan

Seperti yang diketahui aturan ganjil genap di Jakarta rutin diberlakukan bagi pengendara kendaraan roda empat yang melintas dia ruas jalan utama ibu kota untuk menekan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan Jakarta.

Pembatasan berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari dan sore hingga malam hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid Muhammadiyah di Barru, Minta Atensi Polda Sulsel
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Kerja Sama RI-Korsel Menguat, Kunjungan Presiden Prabowo Hasilkan Investasi Rp173 Triliun
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemkot Tangerang Targetkan Job Fair Serap 20 Ribu Tenaga Kerja
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Update Harga Emas Antam: 1 Gram Dibanderol Rp2,92 Juta
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
2 WNA Direksi BUMN Belum Lapor LHKPN, KPK Bakal Lakukan Asistensi
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.