JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kajari Karo, JPU, dan Amsal Sitepu terkait kasus pembuatan video profil Desa, Kamis, 2 April 2026.
Rencananya, rapat ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB untuk menindaklanjuti kasus yang menjadi sorotan publik dan membuat pekerja industri kreatif ternacam. terancam.
BACA JUGA:Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tuntutan Jaksa Tak Terbukti!
BACA JUGA:Sahroni Salut Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa
Kasus ini sejatinya sudah mencapai tahap putusan yang telah diketok hakim pada Rabu, 1 April 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal. Majelis hakim menilai semua dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Amsal tak terbukti di dalam persidangan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bilang bahwa rapat kerja (raker) sekaligus Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu turut mengundang Amsal Sitepu sendiri. Lalu juga dihadiri Komisi Kejaksaan (Komjak).
BACA JUGA:Boom! Ledakan SPBE Bikin Langit Bekasi Merah: Api Sulit Dipadamkan
"Komisi III DPR akan menggelar RDPU sekaligus Raker dengan Kajari Karo, Komite Kejaksaan, saudara Amsal Sitepu Kamis 2 April 2026 jam 13.00 WIB," ujar Habiburokhman kepada wartawan.
"Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitorus mulai dari apa alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan," kata politikus Gerindra itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Sitepu tak terbukti melakukan korupsi pada proyek pembuatan video profil Desa di Kabupaten Karo.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan Amsal Christy tak bersalah dalam proyek pengerjaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.
BACA JUGA:PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahan Amsal Sitepu, Keluar Rutan dan Bertemu Keluarga
BACA JUGA:Siaga Hadapi Kemarau, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla hingga Strategi Agronomi
Atas putusan itu, Amsal divonis bebas dari tuntutan merugikan negara Rp202 Juta.
"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu, 1 April 2026.
Untuk diketahui, Amsal dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa yang berkeyakinan jika videografer itu bersalah dalam proyek pembuatan video profil Desa di Karo. Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat, 20 Februari 2026.
Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang.
Penahanan DitangguhkanTerdakwa kasus korupsi markup anggaran video profil Desa, Amsal Sitepu, keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan usai PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan pada Selasa, 31 Maret 2026, sore.
Amsal yang kasusnya menjadi sorotan nasional keluar Rutan usai Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
BACA JUGA:Pramono Pastikan WFH ASN Setiap Jumat Tak Ganggu Pelayanan Publik di Jakarta
BACA JUGA:Menkum Supratman Desak Transparansi Total dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu
Adapun pengajuan terhadap Amsal Sitepu itu diajukan Komisi III DPR RI.
- 1
- 2
- »





