Jakarta (ANTARA) - Masyarakat adat Suku Irarutu di Kampung Suga dan Kawaf, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai memetakan wilayah adat mereka secara mandiri melalui pelatihan penggunaan GPS dan aplikasi Avenza yang difasilitasi Yayasan EcoNusa pada 26–27 Maret 2026.
Salah satu peserta, Mama Otto Pina Masumbauw (58), menjadi satu-satunya perempuan yang mengikuti pelatihan tersebut meski sehari-hari bekerja menokok sagu menyambut baik kegiatan tersebut.
“Sa rasa ini penting, makanya sa tra pergi tokok sagu hari ini,” ujar Mama Otto dalam keterangan yang diterima di Teluk Bintuni, Selasa.
Dalam pelatihan itu, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menjalankan pemetaan partisipatif. Para pemuda melakukan praktik pengambilan titik koordinat di lapangan, sedangkan para tetua adat mengumpulkan data sosial budaya, mulai dari sejarah asal-usul wilayah, struktur kepemimpinan adat, hingga identifikasi situs penting.
Baca juga: Baleg: Pengesahan RUU Masyarakat Adat wujud pemenuhan janji republik
EcoNusa menyebut pemetaan partisipatif ini menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam menentukan batas wilayah adat dan ruang hidup mereka sendiri.
Wilayah Suga-Kawaf berada di kawasan strategis yang memiliki ekosistem mangrove Teluk Bintuni yang luas dan bernilai penting, namun menghadapi ancaman aktivitas penebangan serta tekanan kawasan sekitar.
Kepala Kantor EcoNusa Wilayah Manokwari Charles Sroyer mengatakan pendampingan tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh pengakuan resmi atas wilayah adat.
“Kami datang untuk membantu bapak dan mama agar wilayah adatnya bisa diakui oleh negara. Tapi proses ini membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif dari masyarakat,” katanya.
Baca juga: Lahan 16 hektare masyarakat adat Skouw Yambe Jayapura berstatus hukum
Ia menjelaskan proses pengakuan wilayah adat membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pemetaan, verifikasi, hingga penetapan oleh pemerintah daerah dan pusat.
Sekretaris II Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) Teluk Bintuni Lewi Widodo Budi Utomo optimistis pemetaan partisipatif di Suga dan Kawaf dapat segera diselesaikan seiring meningkatnya pemahaman masyarakat.
“Pemahaman masyarakat sudah semakin kuat. Kami berharap jika proses berjalan baik, pengakuan bisa segera terbit,” ujarnya.
Bagi masyarakat Suga dan Kawaf, pemetaan wilayah adat dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga hutan, sumber pangan, dan warisan leluhur agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN dorong penguatan kelembagaan adat di Papua
Salah satu peserta, Mama Otto Pina Masumbauw (58), menjadi satu-satunya perempuan yang mengikuti pelatihan tersebut meski sehari-hari bekerja menokok sagu menyambut baik kegiatan tersebut.
“Sa rasa ini penting, makanya sa tra pergi tokok sagu hari ini,” ujar Mama Otto dalam keterangan yang diterima di Teluk Bintuni, Selasa.
Dalam pelatihan itu, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menjalankan pemetaan partisipatif. Para pemuda melakukan praktik pengambilan titik koordinat di lapangan, sedangkan para tetua adat mengumpulkan data sosial budaya, mulai dari sejarah asal-usul wilayah, struktur kepemimpinan adat, hingga identifikasi situs penting.
Baca juga: Baleg: Pengesahan RUU Masyarakat Adat wujud pemenuhan janji republik
EcoNusa menyebut pemetaan partisipatif ini menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam menentukan batas wilayah adat dan ruang hidup mereka sendiri.
Wilayah Suga-Kawaf berada di kawasan strategis yang memiliki ekosistem mangrove Teluk Bintuni yang luas dan bernilai penting, namun menghadapi ancaman aktivitas penebangan serta tekanan kawasan sekitar.
Kepala Kantor EcoNusa Wilayah Manokwari Charles Sroyer mengatakan pendampingan tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh pengakuan resmi atas wilayah adat.
“Kami datang untuk membantu bapak dan mama agar wilayah adatnya bisa diakui oleh negara. Tapi proses ini membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif dari masyarakat,” katanya.
Baca juga: Lahan 16 hektare masyarakat adat Skouw Yambe Jayapura berstatus hukum
Ia menjelaskan proses pengakuan wilayah adat membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pemetaan, verifikasi, hingga penetapan oleh pemerintah daerah dan pusat.
Sekretaris II Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) Teluk Bintuni Lewi Widodo Budi Utomo optimistis pemetaan partisipatif di Suga dan Kawaf dapat segera diselesaikan seiring meningkatnya pemahaman masyarakat.
“Pemahaman masyarakat sudah semakin kuat. Kami berharap jika proses berjalan baik, pengakuan bisa segera terbit,” ujarnya.
Bagi masyarakat Suga dan Kawaf, pemetaan wilayah adat dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga hutan, sumber pangan, dan warisan leluhur agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN dorong penguatan kelembagaan adat di Papua





