Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN) menyamarkan pembelian aset. Sebanyak lima pihak swasta diperiksa pada Rabu, 1 April 2026.
"Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.
Baca Juga :
Bantah Cabut CCTV di Rumah Ono, KPK: Dimatikan Keluarga"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Palu," ucap Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), eks Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB), dan eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.




