JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, yang menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025 kini sudah masuk ke tahap persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, persidangan perdana kasus kebakaran Gedung Terra Drone digelar pada 11 Maret 2026.
Agenda sidang pembacaan dakwaan kepada terdakwa Michael Wishnu Wardana.
Michael Wishnu sendiri merupakan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran di kantornya.
"Sudah berlangsung. Sidang kedua 1 April kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Terra Drone
"Kemarin masih saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya.
Sementara itu, jadwal sidang selanjutnya diagendakan pada 15 April 2026 atau dua pekan mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi JPU.
Menurut Andi, Michael Wishnu didakwa dua dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.
Atau terdakwa Michael didakwa Pasal 188 KUHP. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus kebakaran Terra Drone dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dengan hakim anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Kembali Periksa Pemilik Gedung Terra Drone
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Robby Heri Saputra mengatakan, berkas perkara Michael Wishnu telah berstatus lengkap atau P21 pada Januari 2026.
"Dari Januari P21. Tahap penyerahan tersangka Februari (2026)," ujar Robby saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
"Sampai saat ini belum ada tersangka tambahan," kata Robby.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas Michael Wishnu ke PN Jakarta Pusat pada awal Maret 2026.