Jakarta, tvOnenews.com - Dua pelaku pembacokan saat tawuran di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil berhasil diringkus polisi.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengatakan dua orang pelaku itu berinisial EN dan OH.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya, Kamis (2/4/2026).
Keduanya diringkus pada 30 Maret 2026, usai polisi melakukan penyelidikan intensif.
Adapun kejadian berdarah itu berawal dari bentrokan pada Jumat, 27 Maret 2026. Namun, situasi kembali memanas pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIT.
Dalam kondisi tersebut, kedua tersangka diduga menyerang korban berinisial FAR menggunakan senjata tajam jenis parang.
Korban ditemukan warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur.
Kapolres menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dirinya pun mengimbau masyarakat menahan diri, tidak terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Maluku Tenggara.
"Kami juga terus melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pihak terkait agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi aksi balasan," kata dia.
Ia menambahkan kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan konflik.
"Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat memperkeruh keadaan," ujarnya lagi. (Foe Peace Simbolon)




