SEMARANG, KOMPAS.TV - Apararatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) yang nantinya akan menjalani kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), tidak diperbolehkan bekerja di luar rumah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno di Semarang, Rabu (1/4/2026).
Mengutip keterangan tertulis Humas Pemprov Jateng, Kamis (2/4/2026), Pemprov Jateng menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan kerjanya sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Sumarno menegaskan, konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng adalah mewajibkan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja di rumah, dan tidak diperkenankan bekerja di lokasi lain.
Baca Juga: Tak Mau ASN Santai saat WFH, Abdul Mu’ti Terapkan Penghargaan dan Sanksi
Mekanisme presensi, kata dia, akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing.
“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah,” kata dia.
“Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari, karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” tegasnya.
Menurutnya, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan.
Pemantauan hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui presensi dan instrumen kontrol lainnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- wfh
- work from home
- pemprov jateng
- bekerja dari rumah
- WFH ASN
- WFH ASN Pemprov Jateng





