Upaya mediasi pihak korban penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dengan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi, menemui jalan buntu.
Dalam sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4), tawaran yang diajukan oleh putri Nia Daniaty itu justru memicu amarah dari para korban karena dinilai tidak masuk akal.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menyatakan Olivia Nathania hanya sanggup mencicil ganti rugi sebesar Rp 7 juta per bulan untuk menutup total kerugian para korban yang mencapai Rp 8,1 miliar.
"Ini hasil yang menyedihkan dan juga memalukan untuk seorang keluarga pesohor, dengan menyatakan bahwa kesanggupannya hanya dengan cara mencicil selama 7 juta sebulan," kata Odie.
Odie memaparkan hitungan matematis di balik tawaran tersebut. Jika merujuk total gugatan Rp 8,1 miliar, maka dibutuhkan waktu hampir satu abad agar utang tersebut lunas.
"Uangnya itu Rp 8,1 miliar. Tadi kami sudah hitung, kalau sebulannya tujuh juta, itu butuh waktu selama 96 tahun. Kami semua sudah pada mati. Dan kami enggak habis pikir itu loh," tutur Odie.
Senada dengan pengacara, Agustin selaku perwakilan korban merasa harga dirinya dipermainkan oleh tawaran tersebut. Ia menuntut balik kepada Oi agar uang Rp 8,1 miliar tersebut dilunasi maksimal dalam waktu satu tahun.
"Saya bilang, saya sudah mati siapa yang ngurus? Akhirnya, nanti ya sudah begitu aja wasalam, saya bilang. Saya sangat kecewa dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya," tegas Agustin.
Olivia Nathania Siap Cicil Bulanan Rp 7 Juta - 10 Juta Terkait Korban Penipuan Seleksi CPNS BodongDi sisi lain, kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin, mengatakan tawaran tersebut sebagai bentuk kejujuran atas kondisi finansial Olivia saat ini.
Wendo menjelaskan, Oi berniat memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta sebelum memulai cicilan bulanan yang berkisar antara Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta.
"Kemang klien kami, Ibu Olivia Nathania menyebutkan angka, ingin secara beriktikad baik membayar di muka Rp 100 juta. Kemudian sisanya itu mencicil sebesar Rp 7 juta - Rp 10 juta. Ini minimal, sebulan," ucap Wendo.
Kuasa hukum Oi lainnya, Benny Daga, menegaskan bahwa angka yang mereka tawarkan merujuk pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yaitu sebesar Rp 615 juta, bukan Rp 8,1 miliar sebagaimana tuntutan perdata korban.
"Proposal yang kami ajukan itu sudah berkekuatan hukum tetap menggunakan putusan pidana senilai Rp 615 juta. Proposal itu tadi langsung ditolak dari pihak sana," kata Benny.
Karena mediasi gagal, persidangan akan terus berlanjut. Pihak korban tetap pada pendiriannya bahwa kerugian total adalah Rp 8,1 miliar dan harus diselesaikan dalam waktu singkat.
"Kita memberikan tempo paling lambat adalah satu tahun. Jadi Rp 8,1 M dibagi 12 bulan, itu yang menjadi tuntutan kita ya," pungkas Agustin, salah satu korban.





