jpnn.com - Koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers secara daring melalui platform Zoom dan juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Imparsial dalam rangka penggalangan petisi bersama bertajuk "Keadilan untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum”.
Petisi ini merupakan bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, yang dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia.
BACA JUGA: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Mendorong Transparansi
Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh sedikitnya 125 individu dari berbagai latar belakang, baik akademisi, aktivis, dan unsur masyarakat lainnya, serta 156 organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa dan lembaga non-pemerintah.
Dalam konferensi pers tersebut, Kamis (2/4/2026), akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menegaskan bahwa apa yang dialami oleh Andrie Yunus, tidak hanya merupakan ancaman fisik, tetapi juga ancaman serius terhadap demokrasi.
BACA JUGA: 12 Orang yang Menangani Pengungkapan Kasus Andrie Yunus Terindikasi Mendapat Ancaman
"Kondisi saat ini menunjukkan adanya fase darurat kekerasan terhadap masyarakat sipil sekaligus darurat terhadap demokrasi itu sendiri," katanya, dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil.
Dia juga mengingatkan bahwa pernyataan Presiden terkait penertiban suara-suara kritis tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi terhadap tindakan represif. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa kebebasan sipil tetap terlindungi.
BACA JUGA: 638.000 Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Jadi PPPK Diusulkan Dapat Insentif, Misalkan Rp 5 Juta per Bulan
Dalam konteks ini, reformasi TNI menurutnya harus segera dilanjutkan sebagai bagian dari agenda demokratisasi, termasuk memastikan bahwa prajurit militer tunduk pada peradilan umum demi menjamin prinsip equality before the law.
Selain itu, dia menekankan pentingnya keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam mengawal kasus ini, seperti Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM, Ombudsman RI untuk menilai kemungkinan maladministrasi, serta LPSK memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban serta Aktivis HAM lainnya.
"Keadilan untuk kasus Andrie adalah hal yang mutlak dan karenanya militer harus tunduk dalam peradilan umum bukan peradilan militer," ujarnya.
Pada kesempatan itu, akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubaidillah Badrun menilai bahwa kekerasan yang dialami Andrie Yunus merupakan tindakan yang sangat brutal dan mencerminkan cara pandang kekuasaan yang masih melihat kelompok kritis sebagai musuh.
Menurutnya, peristiwa itu adalah representasi nyata dari wajah kekuasaan yang cenderung otoriter dan menunjukkan gejala kediktatoran. Lebih jauh, dia menyoroti bahwa telah muncul kesadaran kolektif di masyarakat bahwa pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan HAM tengah mengalami kemerosotan yang signifikan.
Kekerasan terhadap Andrie Yunus, katanya, mencerminkan ketakutan irasional dari pihak-pihak yang berkuasa terhadap kritik, yang kemudian diekspresikan melalui tindakan represif.
"Hal ini merupakan ciri dari rezim yang tidak toleran terhadap kritik dan berupaya mempertahankan kepentingan kekuasaan dengan cara-cara represif," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mendesak negara untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) melalui dua jalur sekaligus, yakni oleh Presiden sebagaimana preseden kasus-kasus besar sebelumnya, serta oleh DPR RI melalui keterlibatan Komisi I dan Komisi III.
Usman juga menegaskan bahwa apabila terdapat keterlibatan unsur militer maupun kepolisian dalam kasus ini, maka seluruh pihak yang terlibat harus segera diberhentikan dari jabatannya untuk menjamin independensi proses hukum.
"Proses peradilan harus diarahkan sepenuhnya ke peradilan umum sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip kesetaraan dihadapan hukum dan akuntabilitas publik," kata Usman.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




