Keong sawah atau tutut banyak dijajaki di pinggir jalan. Biasanya makanan dengan nama lain kraca tersebut dimasak dengan bumbu kuning berempah sehingga membuat cita rasanya lebih gurih, sedap dan tidak bau amis. Meski nikmat, apakah mengonsumsi tutut tergolong halal dalam Islam?
Mengutip website resmi NU, kenyataannya memang masih banyak masyarakat yang meragukan kehalalan makanan daerah satu ini. Namun, menurut ulama bernama Kiai Muhammad Anwar dari Batang Jawa Tengah yang menuliskan penjelasannya dalam Kitab ‘Aisyul Bahri, menyebut keong bersamaan dengan beberapa hewan yang dianggap halal untuk dikonsumsi.
Ulama bermazhab Syafi’i dan pakar di bidang hewan air itu menyebut hewan-hewan khusus yang dibahas dalam kitab tersebut dengan bahasa setempat.
Dalam kitab tersebut menyebut kepiting sebagai al-kepitingu, bulus dengan al-bulusu, belut dengan al-welutu, dan keong dengan al-keyongu.
NU juga menjelaskan bahwa meski mampu hidup di air dan darat, keong umumnya tidak akan bertahan lama. Artinya, hewan seperti keong bila berada di daerah yang tidak berair tidak bisa tinggal menetap dan tidak bisa mencari makan. Keong baru bisa tinggal menetap dan mencari makan di lingkungan yang berair.
Sementara itu, penjelasan yang sama juga tertulis dalam jurnal ilmiah tentang Kitab ‘Aisyul Bahri, spesies air yang bisa hidup di darat tetapi tidak bisa bertahan lama di tempat tersebut (‘aisy hay la yadumu) meliputi kepiting, bulus, dan keong (Fadal, 2020, ‘Aisy al-Bahr: Karya Intelektual Ulama Pesisir Jawa Awal Abad XX M Seputar Hewan Laut, Jurnal Lektur Keagamaan, Vol.18, No.2: 303-332).
Pendapat-pendapat tersebut rupanya juga sejalan dengan pakar terkini. Mengutip website LPPOM, juga menjelaskan bahwa tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih atau eksplisit bahwa hewan ini haram dikonsumsi.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa, keong sawah termasuk bukan jenis hewan Barma’iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam.
Kemudian, secara umum tutut juga tidak mengandung unsur khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Keong berbeda dengan siput atau bekicot yang dianggap sebagai hewan menjijikkan serta mengandung racun sehingga berbahaya dan diharamkan.
Maka dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi keong sawah atau tutut hukumnya dalam Islam adalah boleh atau mubah. Hewan bertekstur kenyal ini menurut mayoritas ulama adalah termasuk makanan halal.





