PA Surabaya: Eks Suami Tak Bayar Nafkah Anak-Iddah Tak Bisa Ambil Akta Cerai

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya memberlakukan kebijakan bagi para mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mut'ah usai bercerai.

Kebijakan itu berupa menahan akta cerai bagi mantan suami yang tercatat belum melunasi kewajibannya itu.

PA Surabaya mencatat ada 8.180 mantan suami di Kota Surabaya yang belum memberikan nafkah-nafkah itu.

"Jika mantan suami tidak melunasi beban nafkahnya, maka pihak suami tidak bisa mengambil akta cerainya," kata Humas PA Surabaya, Abdul Mustofa kepada kumparan, Kamis (2/4).

Selain itu, kata Abdul, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) juga membuat kebijakan untuk tidak melayani administrasi kependudukan (Adminduk) bagi mantan suami yang belum memberikan nafkah.

"Ada aplikasi bersama antara Pengadilan Agama Surabaya dengan Dispendukcapil namanya check ini warga Surabaya, jadi untuk pembebanan nafkah terintegrasi dengan Dispendukcapil," ucapnya.

Sehingga, bisa diketahui mantan suami yang belum menuntaskan kewajibannya usai amar putusan hakim perceraian.

"Setelah perkara di putus oleh hakim, semua beban nafkah, iddah, mut'ah dan nafkah anak akan di input dalam aplikasi itu," katanya.

Apa itu nafkah anak, nafkah mut'ah, dan nafkah iddah?

Nafkah Anak

Berdasarkan PA Surabaya, usai terjadinya perceraian, dijelaskan bahwa seorang anak berhak mendapat:

Nafkah madhiyah anak (nafkah lampau anak), yakni nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).

Biaya hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, yakni biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.

Nafkah Mut'ah

Mut’ah (penghibur) merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak, baik berupa uang atau benda lainnya.

Nafkah Iddah

Nafkah iddah (nafkah dalam masa tunggu) adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).

Masa iddah wanita yang cerai adalah 3 kali suci atau minimal 90 hari bagi yang masih haid. Bagi yang tidak haid/menopause, masa iddahnya 3 bulan.

Hal-hal tersebut tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 jo. PERMA No. 3 Tahun 2017 jo. SEMA No. 3 Tahun 2018 jo. SEMA No. 2 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menpora Erick Lantik Gustri Oktaviandi, Tekankan Pengelolaan Aset Secara Profesional
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Mobil Baru Pulang Mudik? Lakukan 7 Perawatan Ini Sebelum Dipakai Harian
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Bapanas: Stabilitas-kewajaran harga pangan faktor utama jaga inflasi
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Rampungkan Kunker ke Jepang dan Korsel
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Seskab Ungkap Prabowo Sudah Terima Laporan Dampak Gempa dan Tsunami Sulut
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.