jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung, Jabar, Rabu (1/4). Dari penggeledahan itu, komisi antirasuah tersebut menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4).
BACA JUGA: Desak KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal Secara Transparan, Uchok: Ini Kejahatan Serius!
Budi mengatakan uang tunai dan barang sitaan lainnya tersebut ditemukan KPK di ruangan Ono Surono.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
BACA JUGA: Sahali Heran Kok KPK Minta CCTV di Rumah Ono Surono Dimatikan
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Begini Penampakan Rumah Ono Surono di Bandung yang Digeledah KPK
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK menyatakan Ade Kuswara dan H.M. Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap.
Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi.
Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




