Bareskrim Polri Ringkus Pria Terlibat TPPU dan Pengendali Situs Judi Online, Uang Tunai hingga Puluhan Barang Mewah Branded Disita

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus pria berinisial LT alias T (40) usai terlibat dalam kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan diamankan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Bahwa berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh penyidik serta didapatkannya alat bukti yang cukup, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka LT alias T di rumahnya yang beralamat di Cluster The Blizfield BSD City B1 No 7 Kelurahan Lengkong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Adapun kasus ini terungkap bermula saat tim melakukan patroli cyber dan ditemukan adanya aktivitas perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia, di antaranya CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade dan judi poker. 

“Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna (market),” ujar Ade Safri.

Sementara itu, diketahui bahwa tersangka telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022 dengan memiliki karyawan sebanyak 17 orang yang terdiri dari; satu manager, dua admin, tiga belas operator dan satu auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Negara Kamboja.

“Dari hasil penyidikan, didapatkan fakta bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari operasional situs judi online tersebut sekitar Rp200 juta sampai dengan Rp300 juta setiap bulan, dan selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih tiga tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar,” terang Ade Safri.

Kemudian, dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita uang tunai Rp202 juta, satu kendaraan motor Royal Enfield, dua Kawasaki Ninja, dan satu Yamaha N-Max. Selain itu juga turut disita beberapa dokumen perjanjian jual beli tanah dan bangunan, harta benda kalung, lima cincin emas, dua gelang tangan emas, dan empat buah Logam Mulia FINE GOLD.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Didesak Bawa Kasus Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon ke Mahkamah Internasional
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Update Gempa Sulut-Malut, BNPB: 1 Korban Meninggal, Gedung KONI di Manado Rusak Berat
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
April Jadi Bulan Penentuan, PSM Makassar Bidik Selamat dari Degradasi Dimulai dari Laga Kontra Persis Solo
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Disebut Langgar Aturan Medsos Anak, TikTok hingga YouTube Terancam Denda Rp583 M
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemenhaj Kawal Ekspor Perdana Bumbu dan RTE Haji 2026
• 1 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.