JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaringan judi online (Judol) yang terhubung dengan jaringan luar negeri dan disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) diungkap Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safjri Simanjuntak, mengatakan tersangka berinisial LT alias T (40) telah menjalankan bisnis judi online sejak 2022.
"Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui sebagai pemilik dan pengendali beberapa situs judi online yang menargetkan masyarakat Indonesia," katanya kepada Disway.id, Kamis 2 April 2026.
BACA JUGA:Pramono Perintahkan Satpol PP 'Sikat' Stiker QR Judi Online di Fasilitas Umum
BACA JUGA:Waspada Barcode Akses Judi Online, Tersebar di Warung hingga Sepeda motor
Ia mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan pada sejumlah situs judi online, di antaranya CIVICTOTO dan JALUTOTO.
Situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari kasino, togel, slot, hingga poker.
"Hasil profiling mengungkap bahwa operasional situs dijalankan dari Kamboja dengan melibatkan 17 karyawan, terdiri dari manajer, admin, operator, hingga auditor," ungkapnya.
Meski berbasis di luar negeri, transaksi keuangan dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, sehingga jelas menyasar masyarakat dalam negeri sebagai pasar utama.
BACA JUGA:Kisah Nyata! Dulu Pelaku Judi Online, Pria di Madiun Insyaf Gegara Program MBG
BACA JUGA:Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka meraup keuntungan fantastis, yakni sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.
"Dalam kurun waktu tiga tahun, total keuntungan yang dikantongi mencapai kurang lebih Rp3 miliar," ujarnya.
Polisi kemudian menangkap LT pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Kabupaten Tangerang.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026," ucapnya.
- 1
- 2
- »





