Jakarta: Direktur Utama Terra Drone menjalani sidang terkait kasus kebakaran rumah toko (ruko) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebanyak 22 orang tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi pada Desember 2025.
"Sedang berlangsung. Sidang terakhir, kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 2 April 2026.
Menurut dia, persidangan Dirut Terra Drone yang menjadi terdakwa kasus kebakaran itu sudah berlangsung dari tanggal 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan. Ia menjelaskan saat ini sidang masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin Rabu, 1 April 2026 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dihadirkan di ruang persidangan.
Baca Juga :
DLH Percepat Penanganan Sampah di Dalam Kota, TPS Liar Ditutup PermanenAndi menambahkan terdakwa Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan kasus kebakaran Ruko Terra Drone sudah P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada Februari tahun ini.
"Berkas sudah P21 dari Januari dan dilimpahkan Februari," kata Roby.




