Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 233 pihak di sektor pasar modal hingga 31 Maret 2026. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 96,33 miliar, termasuk sanksi terkait kasus manipulasi pasar senilai Rp 29,3 miliar.
Ini diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, saat Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4).
"Sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak, termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak. Ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar," ujar Hasan.
Menurut Hasan, penindakan ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari penguatan disiplin pasar dan peningkatan kepercayaan investor.
"Kita terus menghadirkan disiplin pasar integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita," kata Hasan.
OJK menilai penegakan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal jadi salah satu instrumen penting untuk menjaga terciptanya perdagangan yang sehat dan transparan.





