Persidangan kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan kini sudah masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun dalam kasus ini, Dirut Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana Siagian, menjadi terdakwanya. Dia didakwa lalai sehingga menyebabkan 22 orang karyawannya tewas dalam kebakaran.
Adapun peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Desember 2025 lalu.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, PT Terra Drone Indonesia bergerak di bidang jasa, industri, dan perdagangan besar drone. Michael Wisnu menjabat sebagai dirut, sementara Kandori (WNA) menjabat sebagai Direktur, lalu Teppei Seki (WNA) menjabat sebagai komisarisnya.
Pada 17 November 2023, Michael Wisnu menyewa bangunan gedung di Kemayoran Jakarta Pusat yang kemudian dijadikan kantor Terra Drone.
Di lokasi itu, dijadikan tempat penyimpanan barang usaha termasuk baterai jenis LiPo (Lithium Polymer). Gedung itu punya tujuh lantai dengan akses satu lift.
Gedung tersebut atapnya dak beton dengan rangka besi, plafon gypsum juga dengan kerangka besi. Kemudian, dindingnya juga kerangka besi, lantai keramik, kaca-kaca gedung tidak bisa dibuka alias permanen.
Hanya ada satu pintu utama tanpa adanya pintu darurat atau tangga darurat. Terra Drone itu punya 78 karyawan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyatakan Michael Wisnu selaku Dirut Terra Drone berkewajiban untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja.
Hal tersebut meliputi pengendalian setiap bentuk energi; penyediaan sarana deteksi, alarm pemadam kebakaran dan sarana evakuasi; pengendalian penyebaran asap, panas dan gas; pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja; penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala; dan memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran.
"Akan tetapi, Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Terra Drone Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja PT. Terra Drone Indonesia dengan tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai," kata jaksa dalam dakwaannya, dikutip Kamis (4/2).
Masih dalam berkas dakwaan, disebutkan pada Selasa 9 Desember 2025, karyawan bernama Kiki Kuswati dan Agatha Fitria Putri sedang makan siang di dalam Ruang Inventori yang berada di sisi barat lantai satu gedung. Tiba-tiba baterai drone jenis LiPo tipe 6s 30.000 mAh terjatuh dari atas toolbox, mengakibatkan semburan api.
Kemudian api menyambar ke arah kedua kaki saksi Kiki Kuswati, lalu api menyambar ke beberapa baterai drone lain yang berada di dalam ruang inventori, sehingga mengakibatkan api semakin membesar.
Setelah itu, Kiki Kuswati dan Agatha Fitria Putri langsung berlari keluar dari dalam ruang inventori menuju ke luar gedung untuk menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan.
Kemudian pegawai lain bernama Egi Ramadhan dan Reza Sorfi Hanafi mendengar teriakan Kiki. Keduanya langsung berupaya memadamkan api dengan APAR di lantai satu dan lantai dua gedung.
Api hanya padam beberapa detik saja, lalu bara dari api menghasilkan api lagi dan semakin membesar dan menyebabkan baterai drone lain yang ada di ruang inventori meledak.
"Dikarenakan api tidak kunjung padam, saksi Egi Ramadhan dan saksi Reza Sorfi Hanafi pergi keluar Gedung Kantor PT. Terra Drone Indonesia untuk menyelamatkan diri," demikian lanjut dakwaan.
Api pun menyebar. Kebakaran semakin besar. Asap tebal membubung. Kondisi ini menyebabkan karyawan sulit keluar dari gedung.
Setelah itu beberapa mobil damkar datang, petugas kemudian berupaya memadamkan api. Namun proses evakuasi terhambat karena kebakaran yang terjadi di lantai satu menghalangi orang-orang di bangunan atas untuk turun.
"Tidak adanya tangga darurat dan jalur evakuasi di Gedung Kantor PT. Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 orang karyawan PT. Terra Drone Indonesia tidak berhasil dievakuasi sampai dengan dipadamkannya api yang membakar Gedung Kantor PT. Terra Drone Indonesia," lanjut dakwaan.
"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Terra Drone Indonesia yang telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi," sambung dakwaan.
Atas peristiwa tersebut, Michael Wisnu didakwa dengan Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 188 KUHP.





