Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman Ungkap Arahan Prabowo

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan yang menganggap Komisi III DPR mengintervensi penanganan perkara dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu di Sumatera Utara.

Habiburokhman menegaskan, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan DPR semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

“Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi,” ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy Sitepu di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Penampakan Jaksa Wira Arizona dkk Saat Dipertemukan dengan Amsal Sitepu di DPR

“Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” sambung dia.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum partainya, untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan.

“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Habiburokhman pun menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal oleh Komisi III DPR RI.

Baca juga: Senyum Lebar Amsal Sitepu Saat Muncul di DPR Usai Divonis Bebas Kasus Mark Up Video

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Komisi III juga meminta penjelasan dari Kejari Karo terkait sejumlah hal dalam penanganan perkara Amsal.

Pertama, alasan hukum penetapan Amsal sebagai tersangka, termasuk dugaan penggelembungan harga.

“Kami meminta penjelasan apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka? Apa argumentasi Kejari bahwa Saudara Amsal Christy Sitepu melakukan penggelembungan harga dan seterusnya?” kata Habiburokhman.

Kedua, Komisi III mempertanyakan alasan penahanan terhadap Amsal.

Baca juga: Amsal Sitepu Dipertemukan dengan Jaksa hingga Komjak di DPR Hari Ini, Ada Apa?

Habiburokhman menekankan bahwa penahanan harus didasarkan pada alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHP Baru.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?” ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Pengisian Gas di Bekasi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenko Pangan Gelar Ratas Tertutup, Bahas Standar SPPG dan Distribusi MBG
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Potensi El Nino Ekstrem, Kementan Minta Petani Optimalkan Pompa Air
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Houthi Klaim Serangan Rudal Balistik Targetkan Lokasi Sensitif di Israel Selatan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.