JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, meminta masyarakat mengabaikan permintaan pembayaran tambahan yang kerap ditagih oleh juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bernad menegaskan, biaya parkir resmi hanya dipungut satu kali melalui tiket parkir yang sah.
"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," ujar Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Sejalan dengan itu, ia menyebut Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan telah memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik serupa terulang.
"Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir tidak resmi di kawasan Blok M Square," imbuhnya.




