Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer, Amsal Christy Sitepu di Gedung DPR, Kamis (2/4).
Dalam rapat ini, Komisi III menghadirkan langsung Amsal, Kejari Karo, dan Komisi Kejaksaan.
Pada permulaan rapat, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus Amsal Christy Sitepu bukan bentuk intervensi proses hukum. Ia menekankan DPR memiliki fungsi pengawasan, termasuk menerima pengaduan masyarakat yang merasa ada ketidakadilan.
Menurutnya, RDPU yang dilakukan Komisi III tidak masuk dalam proses pidana yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
“Hadirin yang kami hormati, kami perlu menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan pengawasan,” ujar Habiburokhman.
“Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi,” lanjutnya.
Habiburokhman juga menyebut dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” kata Habiburokhman.
Ia pun menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal yang dilakukan Komisi III memiliki dasar hukum yang kuat dalam KUHAP baru. Penjaminan, kata dia, dapat diberikan oleh keluarga, advokat, maupun pihak lain yang bersedia bertanggung jawab jika tersangka melarikan diri.
“Adapun tentang permohonan dan penjaminan penangguhan penahanan Saudara Amsal Christy Sitepu yang kami ajukan, memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 110 ayat 3 KUHAP baru,” ucap Habiburokhman.
Minta Penjelasan Kejari KaroDalam rapat ini, Komisi III juga meminta penjelasan Kejari Karo terkait penetapan tersangka terhadap Amsal.
“Yang pertama, apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka?” kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III mempertanyakan alasan penahanan yang harus berbasis syarat objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
“Yang kedua, apa alasan penahanan terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu?” lanjutnya.
Komisi III turut menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal dan pihak lain oleh oknum jaksa.
“Yang ketiga, Komisi III DPR RI meminta Kajari Karo untuk menjelaskan dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu,” ujar Habiburokhman.
Ia mengingatkan dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait intimidasi oleh pejabat. Komisi III juga meminta penjelasan Kejari Karo soal narasi yang menyebut DPR melakukan intervensi.
“Yang keempat, Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III melakukan intervensi,” kata Habiburokhman.
Komisi III pun memulai rapat dengan mempersilakan Amsal menyampaikan keterangan sebelum mendengar penjelasan pihak kejaksaan.
“Jadi, hadirin yang kami hormati, sebelum ke Ibu Kajari, kami ingin mendengarkan pernyataan dari Pak Amsal Christy Sitepu ya,” tutup Habiburokhman.





