Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google, setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pertama untuk pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” kata Alexander Sabar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi di Jakarta, Kamis (2/4/2026) yang dikutip Antara.
Pemanggilan Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook serta Google selaku pemilik YouTube merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pasalnya, keduanya dinilai belum memenuhi PP tersebut.
Alexander memaparkan jika pihak Meta dan Google sebetulnya telah menanggapi surat panggilan awal dari pemerintah, dengan mengajukan permohonan penundaan karena masih membutuhkan waktu untuk koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” katanya.
Kemkomdigi menegaskan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi guna memastikan keamanan bagi anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” kata Alexander.
Kemkomdigi terus melakukan upaya pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander.
Lebih lanjut, ia menekankan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” tambah Alexander Sabar.(ant/mar/bil/ham)




