Kemkomdigi Kirimkan Surat Panggilan Kedua untuk Meta dan Google

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google, setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pertama untuk pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” kata Alexander Sabar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi di Jakarta, Kamis (2/4/2026) yang dikutip Antara.

Pemanggilan Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook serta Google selaku pemilik YouTube merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pasalnya, keduanya dinilai belum memenuhi PP tersebut.

Alexander memaparkan jika pihak Meta dan Google sebetulnya telah menanggapi surat panggilan awal dari pemerintah, dengan mengajukan permohonan penundaan karena masih membutuhkan waktu untuk koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” katanya.

Kemkomdigi menegaskan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi guna memastikan keamanan bagi anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” kata Alexander.

Kemkomdigi terus melakukan upaya pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander.

Lebih lanjut, ia menekankan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” tambah Alexander Sabar.(ant/mar/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UEA Dorong Koalisi Internasional Buka Paksa Selat Hormuz di Tengah Eskalasi Konflik Iran-AS
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Trump Mengklaim Presiden Iran Minta Gencatan Senjata, Teheran Bilang Palsu dan tidak Berdasar
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Rampungkan Kunker ke Jepang dan Korsel
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PBB: Investigasi serangan terhadap personel RI di UNIFIL akan rampung
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Farabi El Fouz: Program Makan Bergizi Gratis Efektif Percepat Penurunan Stunting
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.