Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Mayoritas Dialokasikan bagi Korban Peristiwa 1965-1966 sebagai Syarat Akses Bantuan LPSK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menerbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi para korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Surat ini menjadi instrumen krusial dalam upaya pemulihan hak-hak para penyintas.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa SKKPHAM merupakan syarat mutlak bagi korban untuk mengakses berbagai bantuan dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK," ujar Prabianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Dari total 8.599 surat yang diterbitkan, kata Prabianto, mayoritas dialokasikan bagi korban peristiwa 1965-1966. Ia juga merinci persebaran SKKPHAM berdasarkan klasifikasi peristiwanya, diantaranya:
* Peristiwa 1965-1966: 7.928 SKKPHAM
* Peristiwa Rumah Geudong (Aceh): 342 SKKPHAM
* Peristiwa Talangsari Lampung (1989): 121 SKKPHAM
* Peristiwa Simpang KKA (Aceh): 76 SKKPHAM
* Penembakan Misterius (1982-1985): 47 SKKPHAM
* Peristiwa Tanjung Priok (1984): 35 SKKPHAM
* Peristiwa Jambo Keupok (Aceh): 17 SKKPHAM
* Kerusuhan Mei 1998: 17 SKKPHAM
* Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998): 14 SKKPHAM
* Peristiwa Trisakti, Semanggi 1 & 2: 2 SKKPHAM
Kewajiban Konstitusional Negara
Prabianto menegaskan bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan tanggung jawab negara yang bersifat konstitusional.
Menurutnya, pemerintah wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, hingga reparasi secara menyeluruh.
Berdasarkan standar HAM internasional, Prabianto mengatakan bahwa para korban memiliki hak fundamental untuk mengetahui kebenaran atas peristiwa yang terjadi, memperoleh keadilan hukum, serta mendapatkan pemulihan yang mencakup rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.
"Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan yang mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM kembali," imbuhnya.
Editor: Redaksi TVRINews





