Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mencecar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi melalui pemberian brownies oleh oknum jaksa dalam rapat di Gedung DPR, Kamis (2/4).
Amsal sendiri merupakan videografer asal Kabupaten Karo yang didakwa mark up anggaran pembuatan video 20 desa. Ia sudah divonis bebas oleh hakim PN Medan.
Habiburokhman meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa.
“Yang pertama, apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka?” kata Habiburokhman.
Ia juga mempertanyakan argumentasi Kejari Karo yang menyebut adanya penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Selain itu, Komisi III menyoroti alasan penahanan terhadap Amsal yang dinilai harus memenuhi syarat objektif sesuai KUHAP baru.
“Yang kedua, apa alasan penahanan terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu?” ujar Habiburokhman.
Komisi III turut menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal dan pihak lain oleh sejumlah oknum jaksa. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pemberian brownies disertai permintaan agar Amsal tidak menggunakan pengacara dan menghentikan konten yang dibuatnya.
“Yang ketiga, Komisi III DPR RI meminta Kajari Karo untuk menjelaskan dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu dan Saudara Jesaya Perangenangin,” kata Habiburokhman.
Ia mengingatkan bahwa tindakan intimidasi oleh pejabat dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana. Komisi III juga meminta klarifikasi terkait narasi Kejari Karo yang menilai DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Yang keempat, Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III melakukan intervensi,” tegas Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III menyoroti polemik pelaksanaan penangguhan penahanan Amsal. DPR mempertanyakan penerbitan surat Kejari Karo yang menyebut pengalihan penahanan tidak dapat dilaksanakan, padahal terdapat penetapan pengadilan terkait penangguhan.
Habiburokhman menilai terdapat perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pengalihan jenis penahanan yang dilakukan. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlambatan pihak Kejari Karo dalam menindaklanjuti penetapan pengadilan.
“Padahal faktanya, justru Kejari Karo yang terlambat datang ke LP Tanjung Gusta setelah lama lebih 2,5 jam,” ujar Habiburokhman.
Komisi III pun meminta Kajari Karo menjelaskan seluruh polemik tersebut secara terbuka dalam rapat. Hingga berita ini dibuat, rapat masih berlangsung.
Kasus AmsalKasus Amsal bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.
Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal me-mark up anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.
Dari perbuatannya itu, jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.
Di dalam tuntutannya, Amsal terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Namun, hakim menilai Amsal tak bersalah hingga divonis bebas.





