Dude Herlino-Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus PT DSI

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka bakal diperiksa terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (2/4/2026) Dude dan Alyssa tiba sekira pukul 10.05 WIB. Mereka bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dude tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hijau. Sementara Alyssa dengan dress hitam.

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pernah menjadi brand ambassador perusahaan fintech tersebut. Mereka menyebut siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca juga: Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

"Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim pertama kali. Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermafaat," kata Dude kepada wartawan.

Dude mengakui memang pernah menjadi BA Dana Syariah Indonesia selama tiga tahun sejak 2022-2025. Dia memastikan kini tak lagi bekerjasama dengan PT DSI.

"Betul, sudah (tidak menjadi BA)," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

1. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri;
2. Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni;
3. Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana;
4. Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS.

Ade Safri menerangkan penipuan ini dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Baca juga: Bareskrim Panggil Dude Herlino-Alyssa Soebandono Terkait Kasus PT DSI Hari Ini

Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan serta barang bukti terkait lainnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Tonton juga video "Dude Harlino Tegaskan Tak Tahu soal Manajemen Internal DSI"




(ond/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harbour City dan Bandai Namco Asia Hadirkan "Bandai Namco Asia Journey in Hong Kong" Edisi Perdana
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Pariwisata Tertekan Geopolitik, Menpar Ungkap Strategi Capai 17,6 Juta Wisman di 2026
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Mensos Gus Ipul Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di OKU Timur dan Sambas
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Isuzu Janjikan Ada yang Baru di GIICOMVEC 2026, Apa Yah?
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Gubernur Sulteng sebut haul bukti kecintaan kepada guru tua
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.