Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan pihaknya telah melakukan intervensi dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan DPR semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
“Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi,” ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy, Kamis (2/4/2026).
Advertisement
Habiburokhman menyatakan, pihaknya sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. “Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” sambungnya.
Habiburokhman mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum partainya, untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan.
“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” kata dia.




