Masyarakat Sipil Khawatir Peradilan Militer Tak Transparan Usut Kasus Andrie Yunus

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI) gelar diskusi publik dengan tema "Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras" (Pelimpahan Kasus Ke Puspom TNI: Solusi Hukum atau Kontroversi?).

Diskusi ini di buat dalam rangka menyikapi persoalan teror terhadap seorang warga sipil Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

BACA JUGA: Ketua YLBHI Harapkan Polri Ungkap Aktor Utama Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis KontraS

Diskusi tersebut dihadiri oleh Peneliti IMPARSIAL Riyadh Putuhena, Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Muh Walid dan Direktur KMPHI Rovly Azadi Rengirit, SH.

Peneliti IMPARSIAL Riyadh Putuhena menyebut kasus Andrie Yunus itu tidak bisa dilepaskan dari bagian peran TNI itu sendiri. Itu juga tidak bisa di pisahkan dari kerja-kerja aktivisme dan bagian dari KontraS.

BACA JUGA: KontraS: Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Harus Diungkap Hingga Struktur Komando Atas

"Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Kontitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon Judisial Review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis,” ucap Riyadh Putuhena di Jakarta Puasat, 1 April 2026.

Selain itu dia juga menyebut, bahwa di UU TNI No 3 Tahun 2025 itu adalah revisi terhadap UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

BACA JUGA: Investigasi Kasus Aktivis KontraS, Terindikasi 16 Orang Terlibat

Riyadh juga menjelaskan Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah intelijen tempur dengan kerja mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara.

"Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara). Orang dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata, saya rasa tidak. Berarti BAIS telah lakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur,” ujarnya.

Narasumber lain, Muh Walid dari aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) menyampaikan pandangan terkait kasus Andrie Yunus.

Walid mengungkapkan ia berpandangan kasus (Andrie Yunus) dari awal sampai saat ini lebih banyak kontroversinya.

Pasalnya, kasus tersebut menyita perhatian besar masyarakat, siapa dan ada apa itu terjadi. Selagi itu masih jadi pertanyaan, maka yang ada hanya kontroversi bukan solusi.

“Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah tindakan yang biadap, bahwa Pak Prabowo menyebut bahwa kasus ini adalah aksi terorisme. Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada Masyarakat,” ujar Walid.

Direktur KMPHI Rovly A Rengirit, SH menuturkan terkait pelimpahan atau penyerahan kasus Andriee Yunus ke Puspom TNI, menurut TAP MPR No 7 tahun 2000, seluruh prajurit harus tunduk pada Peradilan Umum secara aturannya, namun jika berpandangan pada UU No 31 tahun 1997, boleh tapi harus dengan transparansi.

"Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang (motif dan aktor intelektual),” ujarnya.

Rovly menambahkan ada polemik dalam proses peyidikan dan penyelidikan dari dua institusi TNI dan Polri. Sebelumnya, proses penyidikan ini di lakukan oleh polri dengan temuan awal seperti CCTV dan jumlah pelaku. Namum di tengah proses, kasus tersebut diserahkan ke Puspom TNI.

"Saya rasa ini kontrovesi, karena publik terus bertanya siapa pelaku, seperti apa wajahnya. Nah yang menjadi kekhawatiran bahwa proses peradilan militer tidak bisa publis itu ke publik. Ini yang saya anggap agak sulit menyebut solusi hukum,” tegas Rovly.

\Sebagai Peneliti IMPARSIAL Riyadh Putuhena juga beranggapan, bahwa kasus Andrie Yunus, tidak bisa dibaca sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari politik militer itu sendiri. Salah satu gejalanya, ini di luar fungsi-fungsi pertahanan.

"Pertama kita harus desak bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kedua kita minta aparat penegak hukum tegas. Karena kita melihat proses ini agak sedikit tertutup, kita eggak tahu tiba-tiba polisi limpahkan atau menyerahkan kasus,” ujarnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terbitkan SE, Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
DLH Percepat Penanganan Sampah, TPS Liar di Jakarta Ditutup Permanen
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi III DPR: Pendidikan Polri Harus Berbasis Nilai HAM dan Demokrasi
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Kronologi SPBE Cimuning Kebakaran Versi Warga, Terdengar Dentuman Keras Seperti Bom sampai 10 Orang Luka Bakar Serius
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Dubes Palestina: Prajurit TNI yang Syahid Anak-Anak Kami Juga
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.