Gelar Rapat dengan Amsal Sitepu-Kajari Karo, Komisi III: Tak Ada Intervensi Penanganan Kasus

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI melaksanakan rapat bersama Amsal Sitepu, Kajari, hingga JPU Kejari Kabupaten Karo terkait kasus dugaan mark up pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2022.

Secara rinci, dalam rapat tersebut dihadiri Kajati Hari Siregar Sumatra Utara, Pujiono Suwadi selaku Ketua Komisi Kejaksaan Indonesia, Danke Rajaguguk selaku Kepala Kejaksaan Kab.Karo, Wira Arizona JPU Kab. Karo, serta Amsal Sitepu selaku mantan terdakwa.

"Saya mohon berkenan rekan rekan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum. Dan nanti kita insyaallah selesai sekitar jam 17.00 WIB," kata Ketua Komisi III Habiburokhman, Kamis (2/4/2026).

Habiburokhman mengatakan DPR memiliki kewenangan pengawasan termasuk diantaranya dengan melaksanakan RDPU berdasarkan permintaan dari rakyat yang merasa ada ketidakadilan.

Dia menegaskan bahwa DPR tidak melakukan intervensi terhadap perkara yang dimaksud karena tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berlangsung.

Baca Juga : Kasus Amsal Sitepu dan Potret No Viral No Justice

"RDPU yang sering kami lakukan terhadap suatu perkara, termasuk RDPU soal perkara saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026 bukan merupakan intervensi karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan," ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa DPR hanya ingin memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan mendapatkan mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk membantu rakyat kecil guna memperoleh keadilan.

"Saya pribadi, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," paparnya.

Pengajuan RDPU yang diajukan Amsal Sitepu, katanya, memiliki dasar hukum yakni Pasal 110 Ayat (3) KUHAP baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa dengan catatan bersedia bertanggung jawab menanggung risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang jadi tersangka kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Karo.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam amar keputusannya menyatakan Amsal tak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan sebelumnya sehingga dibebaskan dari semua dakwaan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo.

Vonis bebas Amsal sekaligus memulihkan hak-hak dan kedudukannya yang sebelumnya terancam akibat dituntut hukuman penjara 2 (dua) tahun dan denda sebanyak Rp50 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh JPU.

Selain itu, Direktur CV Promiseland tersebut juga diharuskan membayar pengganti kerugian keuangan negara sekitar Rp202,2 juta subsider satu tahun penjara dari kasus yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata Yusafrihardi, Rabu (1/4/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Jaksa di Kejati Jatim Diperiksa Kejagung, Salah Satunya Aspidum
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Hubungan Menghangat, Amerika Serikat Longgarkan Sanksi ke Venezuela
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Disebut Langgar Aturan Medsos Anak, TikTok hingga YouTube Terancam Denda Rp583 M
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Foto: Berjibaku Membersihkan Material Longsor yang Menutup Rel di Bandung Barat
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi hentikan kasus viral roti berbelatung MBG di Lombok Tengah
• 30 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.