Kerry Riza Minta Abolisi ke Prabowo, Ini Alasannya

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Beneficial owner PT Navigator Katulistiwa, Kerry Adrianto Riza mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Tak hanya Kerry Riza, dia terdakwa lainnya perkara tersebut, yakni Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati juga mengajukan hal yang sama ke Prabowo. 

Baca Juga :
Pilih Mundur Usai Dimutasi karena Usut Kasus Dugaan Korupsi, Vicky: Jiwa Bhayangkara Tetap Selamanya
Perintah Prabowo ke BNPB: Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Gempa di Sulut-Malut

Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance mengatakan, surat permohonan abolisi ini telah disampaikan pihaknya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu 1 April 2026.

"Benar kami mengajukan Permohonan Abolisi kepada Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke Presiden," kata Hafid saat dikonfirmasi, Kamis 2 April 2026.

Surat permohonan tersebut ditembukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, dan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji. 

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 27 Februari dini hari telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza. Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan itu, Kerry Riza cs sedang menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hafid membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan abolisi kepada Prabowo. Dikatakan, Kerry Riza Cs bersama tim penasihat hukum menghormati dan mendukung upaya Prabowo memberantas korupsi yang dilakukan secara masif oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, tim penasihat hukum Kerry Riza khawatir kampanye tersebut dilakukan secara melawan hukum, hanya mengejar target, sehingga menghukum orang yang tidak bersalah. 

"Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalah formalitas untuk memenuhi target penghukuman," katanya. 

Baca Juga :
Diplomasi Anabul Ala Prabowo, Beri Hadiah Baju untuk 'Bobby' Anjing Presiden Korsel
Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Investasi Rp575 Triliun dari Jepang dan Korsel
Prabowo Dianugerahi Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Turun Lebih dari 1 Persen, Terus Berayun Ikuti Geopolitik Timur Tengah
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
AI Mampu Menulis Berita, Namun Tak Mampu Merasa
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Makna di Balik Safari Dubes Iran Ke Para Tokoh Nasional Indonesia
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Sidang LNG, Eks Wakil Ketua KPK : Keputusan Bisnis, Kenapa Dikriminalisasi?
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Batas Belanja Pegawai 30%, Ini 3 Usulan DPRD Agar PPPK Tak Di-PHK
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.