HARIAN FAJAR, TAKALAR – Dugaan penyimpangan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Galesong, Kabupaten Takalar mulai mencuat ke permukaan.
Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Takalar kini didesak untuk mengusut tuntas indikasi mark up anggaran hingga dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif pada sekolah tersebut.
Desakan itu disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK). Wakil Ketua DPN GNPK, Ramzah Thabraman, Kamis, 2 April. Ia menilai pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Gelsong patut diaudit secara menyeluruh karena berpotensi merugikan keuangan negara.
“Indikasi mark up dan laporan fiktif ini tidak boleh dianggap sepele. Jika terbukti, ini jelas bentuk penyalahgunaan anggaran pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa, untuk itu kami menyarankan agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bos tahun 2024-2025 SMK Negeri 1 Galesong,” tegas Ramzah.
Apalagi dikabarkan saat ini, Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar juga telah telah memeriksa sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Takalar. Sebelumnya, Terdapat dua kasek yang telah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dua pekan lalu sebagai bagian dari tahap awal penyelidikan. Langkah ini dinilai sebagai sinyal awal keseriusan aparat dalam menelusuri dugaan praktik penyimpangan anggaran di sektor pendidikan.
Namun, publik masih menunggu sejauh mana proses hukum tersebut akan berkembang. Ramzah meminta penyidik baik Kejaksaan maupun Polres Takalar untuk menelusuri aliran dana secara detail, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran BOS di SMKN 1 Galesong.
“Harus ditelusuri ke mana saja aliran dana itu. Jangan sampai hanya berhenti di level kepala sekolah. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan data yang beredar, setiap sekolah di tingkat SMA/SMK di Takalar mengelola dana BOS dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. Termasuk SMKN 1 Galesong. Besarnya anggaran tersebut dinilai sangat rawan diselewengkan jika tidak diawasi secara ketat.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat dana BOS merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjamin keberlangsungan pendidikan, termasuk pembiayaan operasional sekolah dan kebutuhan dasar siswa.
Sementara Kepala SMKN 1 Galesong Kabupaten Takalar, Sahabuddin Rola, yang berusaha dikonfirmasi terkait kabar ini hingga berita ditayangkan belum berhasil. (mgs)





