Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mengumumkan daftar saham dengan kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) melalui situs resmi BEI.
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan penerbitan data tersebut mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Proses penentuan saham dalam High Shareholding Concentration dirumuskan oleh komite bersama di Bursa Efek Indonesia dan KSEI dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan dalam SOP,” ujar Jeffrey dalam Press Conference dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Jeffrey menegaskan, implementasi kebijakan di Indonesia berbeda dengan praktik di Bursa Hong Kong. Di dalam negeri, kebijakan ini tidak berhenti pada tahap pengumuman semata.
Emiten yang masuk kategori HSC justru diberikan ruang untuk melakukan perbaikan. Perusahaan tercatat dapat melakukan assessment internal maupun langkah strategis lain untuk meningkatkan tingkat investabilitas sahamnya.
“Perusahaan tercatat yang sudah melakukan hal-hal tersebut dapat melaporkan kepada SRO, dalam hal ini Bursa dan KSEI,” katanya.
Baca Juga: OJK Perketat IPO, Banyak Calon Emiten Tumbang
Baca Juga: Aturan Main IPO Berubah Total, BEI Wajibkan Emiten Penuhi Free Float Hingga 25%
Baca Juga: BEI Resmi Naikkan Free Float Jadi 15%, Emiten Wajib Patuh!
Selanjutnya, BEI dan KSEI akan melakukan penilaian ulang menggunakan metodologi yang sama. Jika hasil evaluasi menunjukkan kepemilikan saham tidak lagi terkonsentrasi tinggi, kedua lembaga akan menerbitkan pengumuman penutup sebagai tanda status HSC dicabut.
“SK bersama dari Bursa dan KSEI serta surat dari OJK menjadi dasar hukum atas pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi,” jelasnya.





