Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan grand launcing exchange traded fund atau ETF emas pada 27 April. OJK sebelumnya telah menerbitkan dan mulai memberlakukan ketentuan terkait penerbitan ETF emas. Kebijakan itu kini memasuki tahap implementasi.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi mengatakan, regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan domestik. Upaya ini khususnya dari sisi penyediaan instrumen investasi.
“Di (sisi) supply baru-baru ini kami sudah menerbitkan dan memberlakukan ketentuan yang terkait dengan penerbitan ETF emas yang sudah masuk tahap implementasi,” ujar Hasan dalam acara sosialisasi di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4).
Ia menuturkan, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) dan para pemangku kepentingan akan terus mendorong pendalaman pasar secara seimbang, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand). Upaya tersebut dilakukan melalui inovasi produk keuangan sekaligus tetap memperhatikan mitigasi risiko dan perlindungan investor.
Dari sisi demand, Hasan mengatakan OJK juga tengah menyiapkan program investasi berkala untuk instrumen reksa dana. Program ini ditujukan untuk memperluas basis investor ritel di pasar modal. OJK menargetkan peluncuran resmi program-program tersebut pada akhir April 2026.
Adapun ketentuan mengenai ETF emas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset Dasar Berupa Emas.
Dalam regulasi tersebut, khususnya di bab III mengenai pedoman penerbitan unit penyertaan ETF emas, dinyatakan bahwa produk ini harus ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum. Untuk dapat melakukan penawaran tersebut, manajer investasi wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, manajer investasi diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain kontrak investasi kolektif ETF emas yang dibuat oleh notaris dan terdaftar di OJK, salinan perjanjian terkait aset ETF emas, serta perjanjian antara manajer investasi dengan penyedia emas.
Sebelumnya, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, ETF emas memiliki profil risiko dan imbal hasil yang bergerak mengikuti harga emas sebagai underlying. Konsepnya sama seperti ETF emas di berbagai negara, namun produk yang akan diluncurkan BEI ini menggunakan emas yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri.
Ia berharap dengan adanya ETF emas dapat memperkuat hilirisasi emas dan memperluas ekosistem investasi emas di pasar domestik. “Produk ini akan menggunakan emas yang bersumber dari dalam negeri sehingga diharapkan dapat mendorong hilirisasi emas,” kata Jeffrey.
Selain itu, Jeffrey menyebut BEI juga bekerja sama dengan penyelenggara kegiatan usaha bullion berizin OJK, seperti Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Aturan izin usaha bullion tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.



