Swasta Bebas Pilih Hari WFH, Menaker: Bisa Jumat Jika Ingin Selaras ASN

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan work from home (WFH) sehari dalam sepekan untuk pekerja swasta bersifat fleksibel. Penentuan harinya tidak diseragamkan oleh pemerintah dan sepenuhnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Menurut dia, perusahaan swasta memiliki ruang untuk memilih hari yang dianggap paling tepat. Opsi tersebut bisa saja dibuat sama dengan skema aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan WFH setiap Jumat, namun tidak menjadi kewajiban.

"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," katanya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, bila perusahaan merasa pola kerja ASN relevan dengan ritme bisnisnya, maka penerapan pada hari Jumat dapat menjadi pilihan. Meski begitu, setiap badan usaha dinilai memiliki kebutuhan dan model kerja yang berbeda-beda.

"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujar dia.

Karena sifatnya masih berupa imbauan, pemerintah tidak menetapkan aturan baku mengenai hari pelaksanaan WFH bagi sektor swasta. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen perusahaan.

Selain itu, Menaker menyampaikan evaluasi kebijakan WFH untuk pekerja swasta, termasuk BUMN dan BUMD, akan dilakukan dalam dua bulan, menggunakan pendekatan yang sama seperti evaluasi pada ASN.

"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mulai menjalankan kebijakan WFH satu hari setiap minggu efektif sejak 1 April 2026.

"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," ujar dia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai WFH dan optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Dalam aturan itu, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja selama menjalani WFH, mulai dari upah penuh hingga hak cuti tahunan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah dan PBB Kucurkan Santunan Miliaran untuk Keluarga Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenkeu dorong Pemprov Papua Tengah bentuk dana abadi daerah
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Bos CIMB Niaga (BNGA) Sebut Pengusaha Pilih Tahan Utang di Tengah Ketidakpastian
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Hunian Layak Buat Warga Bantaran Rel Senen-Tanah Abang Rampung Juni 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BRI Super League: Menjamu Persijap di Kediri, Persik Bertekad Langsung Tancap Gas
• 11 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.