Belasan Kendaraan dan Lahan Hangus akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

PALEMBANG, KOMPAS - Kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (31/3/2026) malam, menimbulkan dampak besar. Belasan kendaraan hangus terbakar dan 4,2 hektar lahan hak guna usaha rusak akibat peristiwa tersebut. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Berdasarkan data Kepolisian Daerah Sumsel, Kamis (2/4/2026), kebakaran sumur minyak ilegal itu terjadi di kawasan lahan hak guna usaha (HGU) PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari aktivitas di salah satu sumur minyak ilegal di area tebing.

Api kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya. Kondisi itu menyebabkan api terus membesar dan cepat merambat mengikuti aliran minyak hingga ke area bawah tebing.

Baca JugaKebakaran Sumur Minyak Ilegal Berulang, Aturan Pengelolaan Sumur Minyak Dinanti

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas dan aset di sekitar lokasi ludes terbakar, termasuk kendaraan operasional dan warung milik warga. Dari hasil pendataan polisi di lapangan, sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal hangus terbakar.

Selain itu, tercatat 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, dan sejumlah sepeda motor ikut terbakar. Pihak perusahaan juga melaporkan bahwa peristiwa itu telah merusak kurang lebih 4,2 hektar lahan HGU mereka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tim gabungan Polda Sumsel, Polres Muba, dan Polsek Keluang telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pengamanan lokasi, dan pengumpulan alat bukti awal pada Rabu (1/4/2026). Petugas pun telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak untuk mencegah masyarakat mendekati lokasi yang masih berpotensi membahayakan.

Sejauh ini, belum ada pelaku yang ditangkap maupun penetapan tersangka. Namun, polisi telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga pemilik sumur minyak ilegal, antara lain berinisial M, R, K, dan I. Secara umum, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Saat ini, tim gabungan terus bekerja di lapangan untuk mengungkap dan memburu pemilik sumur-sumur minyak ilegal tersebut, termasuk pendalaman keterangan saksi, pihak perusahaan, dan pengelola sumur minyak ilegal di lokasi kejadian. Tim akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," ucap Nandang.

Aktivitas illegal drilling (penambangan minyak ilegal) bukan sekadar melanggar hukum, melainkan juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, serta kerusakan lingkungan.

Nandang juga memastikan, polisi akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas di sumur minyak ilegal tersebut. Sebab, penambangan minyak ilegal sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.

"Aktivitas illegal drilling (penambangan minyak ilegal) bukan sekadar melanggar hukum, melainkan juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, serta kerusakan lingkungan. Maka dari itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal tersebut," ungkap Nandang.

Terus berulang

Kepala Seksi Humas Polres Muba Ajun Komisaris Suriantoni Hutahaean mengatakan, kebakaran sumur minyak ilegal sudah berulang kali terjadi di Muba. Bahkan, sekitar sebulan lalu, peristiwa serupa terjadi di lokasi yang sama. Saat itu, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. "Tapi, peristiwa kali ini tampaknya jauh lebih besar dibandingkan sebulan lalu," ujarnya.

Menurut Suriantoni, pihaknya berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sumur minyak ilegal yang banyak tersebar di Muba. Polisi pun berulang kali melakukan penindakan hukum baik bagi pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) maupun penyulingan minyak ilegal (illegal refinery).

Baca JugaLegalisasi Sumur Minyak Rakyat, Solusi atau Sumber Masalah Baru?

Akan tetapi, praktik ilegal itu masih terus terjadi. "Itu karena penambangan maupun penyulingan minyak ilegal sudah menjadi penghasilan utama banyak warga di sini. Karena terkait urusan perut, mereka akhirnya tidak jera dan terus kucing-kucingan dengan aparat untuk melakukan praktik-praktik ilegal tersebut," ungkapnya.

Suriantoni menilai, agar peristiwa kebakaran itu tidak terus berulang, perlu ada kepastian hukum dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Dengan begitu, sumur minyak rakyat bisa dikelola sesuai standar operasional ataupun keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mencegah atau meminimalisir kebakaran.

Apalagi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi pada 10 Juni 2025. Melalui peraturan tersebut, pemerintah melegalkan status sumur minyak rakyat yang sudah ada.

Kini, kepastian hukum pengelolaan sumur minyak rakyat tinggal menunggu aturan turunan untuk implementasi Permen ESDM No 14/2025 tersebut. "Masalah kebakaran sumur minyak rakyat tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan hukum oleh polisi. Solusi idelanya lebih baik dengan merangkul masyarakat mengelola sumur minyak secara profesional sesuai standar K3. Tapi, itu butuh aturan turunan sebagai dasar hukum implementasi permen tersebut," kata Suriantoni.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Data Terbaru Jumlah Saham Intiland DILD Milik Lo Kheng Hong April 2026
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Perlindungan Konsumen Menjadi Benteng Industri Keuangan
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
FIF Wujudkan Desa Sejahtera dan Sekolah Layak di Bukit Sinyonya, Pandeglang
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Style Sneakers Adidas yang Diprediksi Populer Musim Semi
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.