JAKARTA, KOMPAS– Dana desa diharapkan dapat digunakan untuk percepatan penanganan tuberkulosis atau TBC di masyarakat. Penggunaan dana desa tersebut dinilai dapat memperkuat gerakan desa siaga tuberkulosis. Hal itu pun dipandang akan hadapi tantangan, karena dana desa di 2026 ini dipangkas oleh pemerintah pusat.
Ditambah lagi, pemerintah juga menyesuaikan ruang penggunaan dana desa dengan mewajibkan 58,03 persen anggaran dialokasikan untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Penyesuaian itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diundangkan pada 9 Februari 2026.
Ketua Tim Kerja TBC dan ISPA Kementerian Kesehatan, Triya Novita Dinihari dalam seminar virtual terkait dengan peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia pada Kamis (2/4/2026) mengatakan, penemuan kasus tuberkulosis di Indonesia telah meningkat setiap tahun. Namun, capaian saat ini masih jauh dari target yang diharapkan.
“Jika kita mampu melakukan integrasi secara langsung untuk menemukan kasus tuberkulosis secara bersama-sama, target yang diharapkan seharusnya bisa tercapai. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting,” katanya.
Indonesia merupakan negara kedua dengan kasus tuberkulosis terbanyak di dunia setelah India. Diperkirakan ada lebih dari satu juta kasus tuberkulosis di Indonesia. Namun pada 2025, baru sekitar 865.000 kasus yang ditemukan atau sekitar 79 persen dari estimasi total kasus tersebut.
Dari jumlah itu, tidak semua kasus yang ditemukan mendapatkan pengobatan sampai tuntas. Padahal, kunci dari pengentasan tuberkulosis yakni percepatan penemuan kasus, diagnosis tepat, serta pengobatan sampai tuntas.
Jika kita mampu melakukan integrasi secara langsung untuk menemukan kasus tuberkulosis secara bersama-sama, target yang diharapkan seharusnya bisa tercapai.
Karena itu, Triya menyampaikan, upaya pengentasan tuberkulosis di Indonesia akan lebih agresif dilakukan. Pemerintah menargetkan eliminasi tuberkulosis bisa dicapai pada 2030. Penanganan tuberkulosis pun telah masuk dalam agenda prioritas nasional.
Untuk mencapai itu, keterlibatan semua pihak amat dibutuhkan, termasuk keterlibatan kader dan perangkat desa. Gerakan bersama yang telah berjalan lewat desa dan kelurahan siaga TB (tuberkulosis) diharapkan bisa semakin diperkuat.
Setiap daerah yang sudah berkomitmen sebagai desa siaga TB akan dimonitoring secara rutin terkait capaian pemeriksaan tuberkulosis, keberhasilan pengobatan, serta pemberian terapi pencegahan TB. Setidaknya pemantauan akan dilakukan setiap bulan lewat dashboard khusus yang telah tersedia.
Saat ini, setidaknya sebanyak 6.042 desa dan kelurahan di 23 provinsi di Indonesia telah berkomitmen sebagai desa dan kelurahan siaga TB. Jumlah tersebut diharapkan bisa semakin bertambah karena kasus tuberkulosis ditemukan hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Ketua Tim Kerja Bidang Penyusunan Rencana Prioritas Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ricky Hasoloan Purba, menyampaikan, dana desa dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung desa siaga TB. Dana tersebut dapat digunakan, antara lain untuk peningkatan komunikasi dan edukasi soal tuberkulosis, pelatihan kader, insentif kader, serta pendampingan pasien TB.
“Praktik baik pemanfaatan dana desa salah satunya dilakukan di Kelurahan Banjararum (DI Yogyakarta) dengan pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien tuberkulosis. Kelurahan tersebut sudah merealisasikan dana desa pada 2023 sebesar Rp 3,6 juta untuk bantuan itu,” ujarnya.
Ricky menambahkan, dana desa dapat digunakan pula untuk bantuan pembangunan, perbaikan, ataupun rehabilitasi rumah layak huni dan sehat bagi warga miskin, termasuk warga yang menderita tuberkulosis. Kebersihan dan kelayakan tempat tinggal merupakan salah satu faktor risiko penularan tuberkulosis.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 mengenai bantuan langsung tunai desa, keluarga miskin terutama yang rentan sakit kronis seperti tuberkulosis berhak mendapatkan bantuan. Bantuan tersebut diberikan paling banyak Rp 300.000 per bulan yang dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus.
Pemerintah pusat telah melakukan pengeprasan dana transfer daerah untuk penganggaran tahun 2026. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 mengalokasikan Rp 650 triliun, turun 24,7 persen.
Sementara itu, sejak pertengahan 2025 lalu, pemerintah pusat telah melakukan pengeprasan dana transfer daerah untuk penganggaran tahun 2026. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 mengalokasikan senilai Rp 650 triliun, turun 24,7 persen dibandingkan proyeksi realisasi pada 2025 senilai Rp 864,1 triliun.
Anggaran transfer daerah dan dana desa pada RAPBN 2026 sekaligus menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, realisasi transfer daerah dan dana desa mencapai Rp 785,7 triliun.
Alokasinya pada tahun-tahun selanjutnya membesar. Berturut-turut adalah Rp 816,2 triliun pada 2022, Rp 881,4 triliun pada 2023, Rp 863,5 triliun pada 2024, dan diperkirakan Rp 864,1 triliun pada 2025 (Kompas.id, 19/8/2025).
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diundangkan pada 9 Februari 2026, juga mewajibkan 58,03 persen dana desa dialokasikan untuk mendukung pembentukan dan pengoperasian Koperasi Desa Merah Putih. Dengan pagu dana desa 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, penyesuaian itu setara dengan sekitar Rp 34,57 triliun, sehingga sisa anggaran yang dapat digunakan di luar skema tersebut menjadi sekitar Rp 25 triliun.
Secara rinci, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 Ayat (3) PMK No 7/2026, yang menyatakan bahwa penyesuaian alokasi akibat kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi Koperasi Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu dana desa setiap desa atau secara nasional mencapai Rp 34,57 triliun.
Selanjutnya, Pasal 20 Ayat (1) Huruf e PMK No 7/2026 menyebutkan, dana desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan terhadap implementasi Koperasi Merah Putih. Anggaran tersebut, antara lain, dapat digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi.
Sementara Pasal 26 Ayat (2) PMK No 7/2026 menyebutkan, penyaluran dana desa untuk mendukung Koperasi Merah Putih harus ditetapkan sebagai realisasi dana desa tiap-tiap desa melalui keputusan menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir (Kompas.id, 18/2/2026).
Dewan Penasihat Stop TB Partnership Indonesia (STPI) Tjandra Yoga Aditama, yang dihubungi dari Jakarta, Kamis, berpendapat, dorongan untuk penggunaan dana desa dalam penanganan tuberkulosis merupakan hal yang baik. Alokasi dana untuk penanganan tuberkulosis sampai ke tingkat desa juga telah berjalan di beberapa negara, seperti India dan China yang memiliki beban tuberkulosis yang tinggi.
Monitoring perlu diperkuat agar penggunaan dana desa bisa tepat sasaran, termasuk untuk penanganan tuberkulosis.
Meski begitu, di tengah efisiensi anggaran pemerintah untuk transfer daerah dan dana desa, komitmen pemerintah desa untuk mengalokasikan dana desa menjadi tantangan. Monitoring perlu diperkuat agar penggunaan dana desa bisa tepat sasaran, termasuk untuk penanganan tuberkulosis.
“Untuk TB sebenarnya kebutuhan anggaran di desa tidak banyak karena obat dan alat diagnosis sudah disediakan pemerintah pusat. Jadi dana desa utamanya untuk kader kesehatan, penyuluhan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya yang bisa terintegrasi dengan program kesehatan lain,” kata Tjandra.
Di sisi lain, Direktur Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Prima Yosephine, mengatakan, tuberkulosis masih menghadapi tantangan yang besar di Indonesia. Kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan masih rendah. Selain itu, stigma pada pasien dan keluarga juga masih besar.
Pengobatan pun belum optimal. Sejumlah masyarakat masih ditemukan sulit mengakses alat skrining dan diagnosis tuberkulosis. Hal itu menunjukkan bahwa tuberkulosis tidak cukup hanya dengan intervensi medis, melainkan sosial, lingkungan, dan ekonomi. Karena itu, peran lintas sektor sangat dibutuhkan.
“Arahan Presiden sudah jelas, temukan kasus lebih cepat, obati sampai tuntas, dan hentikan penularan secepat mungkin. Dengan mandat itu, kita harus bergerak bersama lebih masif di awal tahun ini yang tentunya melibatkan lintas sektor, lintas program, dan masyarakat luas,” ujar Prima.





