Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menyebut, terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Lembaga ini menyebut, kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun dalam kasus tersebut akibat harga yang tidak wajar.
Ketua Tim Perhitungan Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Chromebook BPKP Dedy Nurmawan mengatakan, temuan kerugian negara dilakukan setelah mengaudit harga wajar laptop kepada 11 dari 13 produsen laptop dalam kasus tersebut. Audit menggunakan pendekatan akuntansi biaya yang telah mempertimbangkan harga pokok produksi dan margin setiap pelaku dalam rantai pasok.
"Jadi, perhitungan kerugian negara ini sifatnya bukan asumsi, prediksi, maupun perkiraan, tapi berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dan kami analisis," kata Dedy sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Dedy pun memaparkan proses penghitungan nilai kerugian negara di persidangan. Ia memaparkan, tabel yang menunjukkan lokasi pengadaan, nomor pemesanan, tipe laptop, merek laptop, jumlah pemesanan, dan harga satuan berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Dari perhitungan BPKP, terdapat selisih antara harga wajar dan realisasi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,56 triliun. Namun, Dedy menegaskan pihaknya tidak berwenang untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diuntungkan dari kerugian negara tersebut.
"Penentuan pihak yang diuntungkan merupakan kewenangan penyidik. Tanggung jawab dan tugas kami hanya pada sampai simpulan kerugian keuangan negara," katanya.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merugikan negara Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook. Namun, kubu Nadiem justru menyebut, kebijakan pendiri Gojek ini menghemat anggaran Rp 1,2 triliun.
JPU Kejaksaan Agung Roy Riadi menyatakan kerugian negara sekitar Rp 600 miliar berasal dari penggunaan Chrome Device Management atau CDM dalam setiap laptop di kasus tersebut. Untuk diketahui, CDM merupakan sistem operasi yang memungkinkan setiap laptop menggunakan beberapa perangkat lunak secara gratis, seperti Word atau Excel.
Adapun kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP telah memasukkan komponen CDM senilai US$ 38 per laptop. Perangkat lunak tersebut dinilai menjadi komponen laptop di tahap produsen maupun distributor.
Roy berencana membuktikan perangkat CDM merupakan kerugian negara lantaran tidak dibutuhkan dalam proses pengadaan tersebut. Karena itu, penegak hukum tetap mendakwa seluruh terdakwa dalam kasus tersebut merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.
"Harusnya komponen biaya itu Rp 0, karena seharusnya tidak ada pembelian CDM. Karena itu, kami akan menghadirkan ahli teknologi untuk membuktikan hal tersebut," katanya.
Berdasarkan laman faktanadiem.org, pengadaan Chromebook dan CDM justru menekan biaya lisensi sistem operasi alias OS, dan pengelolaan perangkat dalam skala nasional.
Dalam konteks pengadaan perangkat TIK nasional, biaya yang dibutuhkan tidak hanya terbatas pada pembelian perangkat keras seperti laptop. Negara juga harus memperhitungkan biaya lain, seperti lisensi OS dan biaya pengelolaan perangkat secara tersentralisasi atau device management.
Kubu Nadiem menjelaskan struktur biaya Chromebook pada saat pengadaan dilakukan, terdiri dari beberapa elemen utama yang dirancang untuk menekan pengeluaran negara.
Biaya lisensi Chrome OS gratis, karena sudah termasuk dalam harga perangkat Sedangkan lisensi CDM sekali bayar atau one-time license, yakni US$ 30 per laptop.
“Dalam skala pengadaan nasional, selisih biaya ini justru menghemat anggaran negara, bukan sebaliknya,” kata kubu Nadiem.




