Dianggap Menyimpang, Komisi III DPR Minta Kajari Karo Transparan soal Kasus Amsal Sitepu

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu.

Ia menyebut Amsal diduga melakukan markup anggaran dengan meminta kepala desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan peralatan untuk kegiatan selama 30 hari.

BACA JUGA:Depan Sekber dan Pemda, Gus Ipul Pertegas Misi Sekolah Rakyat untuk Anak-Anak Istimewa

Padahal, berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan selama 30 hari penuh.

“Ahli berkesimpulan bahwa biaya sewa yang seharusnya dibayarkan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,” ujarnya.

Kemudian, alasan selanjutnya yaitu, Danke mengatakan Amsal telah melakukan overlapping anggaran dengan membuat nilai pembuatan production video desain sebesar Rp9.000.000.

"Namun Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video desain sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian," jelasnya.

BACA JUGA:Amankan Ibadah Paskah 2026, 4.500 Personel Gabungan Disiagakan

Terkait penahanan Amsal, Danke menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apa alasan penahanan terhadap saudara Amsal, sudah menjadi pengetahuan kita semua bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP," ungkapnya.

Ia menekankan berdasarkan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dijelaskan bahwa apabila tersangka telah mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah maka wajib dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Kondisi Terbaru Andrie Yunus Akhirnya Muncul Setelah Teror Penyiraman Air Keras, Panjang Umur Perjuangan!

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP Baru yakni apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Material Banner di Supplier X Banner dan Pilihan Terbaik Tahan Lama
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kronologi Kebakaran SPBE LPG Cimuning Bekasi, Pertamina Siap Tanggung Jawab penuh
• 9 jam lalunarasi.tv
thumb
Gempa M7,6 Ternate-Bitung Sebabkan Satu Warga Meninggal dan Satu Luka Patah Kaki
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Kia Ingatkan Pentingnya Pemeriksaan Kendaraan Setelah Mudik Lebaran
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Jawab Pengacara yang Persoalkan CCTV Mati Saat Rumah Ono Surono Digeledah
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.